Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra ketika menjelaskan terkait koperasi desa yang merupakan program prioritas, Rabu (9/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra ketika menjelaskan terkait koperasi desa yang merupakan program prioritas, Rabu (9/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.

Kortastipidkor menemukan persoalan tersebut setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap program Kopdes Merah Putih. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi pada program prioritas pemerintah.

Pemda Dinilai Belum Maksimal Terlibat

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, salah satu persoalan utama berkaitan dengan keterlibatan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya berani atau mampu mengambil peran dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.

“Pertama, permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini,” kata Affandi di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Kortastipidkor Soroti Persoalan Kewenangan

Selain keterlibatan pemerintah daerah, Kortastipidkor juga melihat perlunya penyesuaian kewenangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Affandi menilai pemerintah pusat perlu memberikan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah memiliki dasar yang jelas untuk ikut menjalankan program Kopdes Merah Putih.

Karena itu, Affandi merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelimpahan kewenangan tersebut.

“Yang mengatur salah satunya pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah. Nah, dengan adanya Perpres ini, maka pemerintah daerah akan punya kewenangan nih, untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan acara, program Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Dengan adanya kewenangan yang lebih jelas, pemerintah daerah juga dapat menyesuaikan anggaran serta melibatkan sumber daya manusia untuk mendukung program tersebut.

Pengadaan Kopdes Dinilai Kurang Transparan

Di sisi lain, Kortastipidkor menemukan persoalan lain dalam proses pengadaan barang dan kebutuhan Kopdes Merah Putih.

Baca Juga :  Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Affandi menilai transparansi pengadaan masih sangat minim. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan apabila mekanisme pengadaan tidak berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan,” kata Affandi.

Ia mencontohkan persoalan mobil pikap yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Menurut Affandi, masalah tersebut menunjukkan pentingnya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan Kopdes.

Namun, Affandi belum membeberkan secara teknis langkah yang akan dilakukan Kortastipidkor untuk mendorong perbaikan sistem pengadaan tersebut.

Pembangunan Fisik Capai 60-70 Persen

Sementara itu, pembangunan fisik gedung Kopdes Merah Putih kini memasuki tahap kedua. Perkembangannya mencapai sekitar 60 hingga 70 persen dari target pendirian 80.000 koperasi.

Dengan demikian, Kortastipidkor masih memantau pelaksanaan program tersebut. Pengawasan itu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Kopdes Merah Putih. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pindahkan Gaji ASN dari BPD ke Bank BUMN
Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kehilangan Ingatan dan Sulit Bicara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Rabu, 9 September 2026 - 18:09 WIB

Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:13 WIB