Aturan Bagasi KAI Terbaru: Maksimal 20 Kg, Lebih dari Itu Kena Biaya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan bagasi kereta api. Tarif kelebihan bagasi kereta api.(Dok. PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Aturan bagasi kereta api. Tarif kelebihan bagasi kereta api.(Dok. PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Tulungagung, APGtimes.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun memperketat aturan barang bawaan penumpang. Aturan itu mencakup berat, ukuran bagasi, hingga kapasitas powerbank yang boleh penumpang bawa ke dalam kereta.

KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, setiap penumpang dapat membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram. Volume barang juga maksimal 100 desimeter kubik.

“Dimensi maksimal sudah diatur 70x48x30 cm. Lebih dari itu akan dikenakan biaya tambahan,” kata Tohari, Sabtu (3/10/2026).

Tarif Kelebihan Bagasi

KAI mengenakan biaya tambahan kepada penumpang yang membawa barang melebihi batas berat atau ukuran.

Baca Juga :  Megawati Soroti Salju Abadi Papua yang Mencair, Diperkirakan Hilang 3 Tahun Lagi

Besaran tarif mengikuti kelas perjalanan. Penumpang kelas eksekutif membayar Rp10.000 untuk setiap kilogram kelebihan bagasi.

Penumpang kelas bisnis membayar Rp6.000 per kilogram. Sementara kelas ekonomi memiliki tarif Rp2.000 untuk setiap kilogram kelebihan.

KAI meminta penumpang menaruh barang di rak bagasi atas kursi atau tempat lain yang tidak mengganggu penumpang.

“Yang terpenting jangan sampai menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api,” tegas Tohari.

Barang di Atas 40 Kg Sebaiknya Pakai Ekspedisi

KAI menyarankan penumpang memakai layanan ekspedisi untuk barang dengan berat lebih dari 40 kilogram atau volume di atas 200 desimeter kubik.

Baca Juga :  PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Mulai Cair, Pemerintah Tambah 475 Ribu Penerima Baru

Barang berukuran besar dapat memakan ruang dan mengganggu kenyamanan penumpang lain selama perjalanan.

KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang tertentu ke dalam kereta.

Daftar larangan mencakup hewan, narkoba, senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk, atau amis.

Penumpang sebaiknya mengecek berat dan ukuran barang sebelum berangkat. Langkah tersebut membantu penumpang menghindari biaya tambahan dan membuat perjalanan lebih nyaman. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru