Tulungagung, APGtimes.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun memperketat aturan barang bawaan penumpang. Aturan itu mencakup berat, ukuran bagasi, hingga kapasitas powerbank yang boleh penumpang bawa ke dalam kereta.
KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, setiap penumpang dapat membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram. Volume barang juga maksimal 100 desimeter kubik.
“Dimensi maksimal sudah diatur 70x48x30 cm. Lebih dari itu akan dikenakan biaya tambahan,” kata Tohari, Sabtu (3/10/2026).
Tarif Kelebihan Bagasi
KAI mengenakan biaya tambahan kepada penumpang yang membawa barang melebihi batas berat atau ukuran.
Besaran tarif mengikuti kelas perjalanan. Penumpang kelas eksekutif membayar Rp10.000 untuk setiap kilogram kelebihan bagasi.
Penumpang kelas bisnis membayar Rp6.000 per kilogram. Sementara kelas ekonomi memiliki tarif Rp2.000 untuk setiap kilogram kelebihan.
KAI meminta penumpang menaruh barang di rak bagasi atas kursi atau tempat lain yang tidak mengganggu penumpang.
“Yang terpenting jangan sampai menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api,” tegas Tohari.
Barang di Atas 40 Kg Sebaiknya Pakai Ekspedisi
KAI menyarankan penumpang memakai layanan ekspedisi untuk barang dengan berat lebih dari 40 kilogram atau volume di atas 200 desimeter kubik.
Barang berukuran besar dapat memakan ruang dan mengganggu kenyamanan penumpang lain selama perjalanan.
KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang tertentu ke dalam kereta.
Daftar larangan mencakup hewan, narkoba, senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk, atau amis.
Penumpang sebaiknya mengecek berat dan ukuran barang sebelum berangkat. Langkah tersebut membantu penumpang menghindari biaya tambahan dan membuat perjalanan lebih nyaman. (de*)







