Nur Rofiq Resmi Dipecat dari DPRD Temanggung, PPP Ungkap Alasan di Baliknya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pemukulan

ilustrasi pemukulan

Temanggung, APGtimes.com – Nur Rofiq resmi kehilangan kursinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Temanggung setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memproses pergantian antarwaktu (PAW). Keputusan itu menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di tempat karaoke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada April 2026.

PPP kemudian menunjuk Siyamin sebagai pengganti Nur Rofiq di DPRD Kabupaten Temanggung.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Siyamin berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (29/6/2026).

PPP Sebut Pelanggaran Nur Rofiq Sangat Berat

Ketua DPC PPP Temanggung Hari Sumistyo berharap kehadiran Siyamin mampu memperkuat peran partai di DPRD.

Baca Juga :  DPR Dukung Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Negara Pembeli Masih Rahasia

Ia menilai tindakan Nur Rofiq telah merusak citra PPP di mata masyarakat.

Hari bahkan menyebut pelanggaran yang dilakukan mantan legislator tersebut tergolong sangat berat.

Menurutnya, anggota DPRD seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat melalui sikap dan perilaku.

Internal Partai Akui Sudah Memberi Peringatan

Hari mengungkapkan pengurus PPP sebenarnya telah mengetahui kebiasaan Nur Rofiq mengonsumsi minuman keras.

Meski demikian, pengurus hanya memberikan peringatan karena menganggap hal tersebut sebagai urusan pribadi.

Mantan Ketua DPC PPP Temanggung Slamet Eko Wantoro Hadi juga membenarkan partai beberapa kali mengingatkan Nur Rofiq sebelum kasus dugaan penganiayaan mencuat.

Baca Juga :  Defisit APBN 2027 Diproyeksi Rp669 Triliun, Banggar DPR Ungkap Alasannya

Namun, berbagai peringatan tersebut tidak mengubah perilaku yang bersangkutan.

Kasus Berakhir Lewat Restorative Justice

Sementara itu, proses hukum dugaan penganiayaan tidak berlanjut ke persidangan.

Nur Rofiq dan korban yang berinisial S memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai pada akhir Mei 2026.

Meski perkara pidana berakhir damai, PPP tetap mengambil tindakan tegas dengan mengganti Nur Rofiq melalui mekanisme PAW demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru