Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan Letjen TNI Tri Budi Utomo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan Letjen TNI Tri Budi Utomo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, APGtimes.com – Mutasi terbaru TNI menempatkan dua perwira tinggi Angkatan Darat pada posisi strategis. Letjen TNI Tri Budi Utomo mendapat tugas sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD).

Tri menggantikan Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang kini menjabat Wakil Menteri Pertanian. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penunjukan tersebut pada Rabu (7/10/2026).

“Betul,” kata Maruli saat dikonfirmasi mengenai penunjukan Tri sebagai Wakil KSAD.

Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad

Selain Tri, TNI juga menunjuk Letjen TNI Iwan Setiawan sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Iwan menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. Maruli juga membenarkan pergantian itu saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga :  33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

“Iya, Pangkostrad baru Iwan Setiawan,” ujar Maruli.

Menurut Maruli, mutasi tersebut berkaitan dengan rotasi jabatan di lingkungan TNI. Pergantian juga berlangsung bersamaan dengan pelantikan enam pangdam baru beberapa hari sebelumnya.

Maruli Sebut Mutasi Hal Biasa

Maruli menilai pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI. Ia menyebut Mohammad Fadjar telah menjalankan tugas sebagai Pangkostrad selama sekitar dua tahun.

“Enggak ada atensi, biasa kan organisasi. Sebelumnya sudah bertugas dua tahun. Kita biasa pergantian,” kata Maruli.

Dengan demikian, perubahan posisi Tri Budi Utomo dan Iwan Setiawan menjadi bagian dari rangkaian mutasi serta penyegaran struktur kepemimpinan TNI AD.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni

Rekam Jejak Tri Budi Utomo

Sebelum mendapat posisi sebagai Wakil KSAD, Tri Budi Utomo menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan sejak November 2024.

Sepanjang kariernya, Tri juga pernah menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI AD. Ia pernah menjadi Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.

Selain itu, Tri pernah memimpin Pasukan Pengamanan Presiden. Ia juga pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer VI/Mulawarman.

Penunjukan terbaru tersebut menambah daftar pengalaman strategis Tri di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Berita Terbaru