Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menyampaikan usulan tersebut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Iqbal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum. Aturan itu menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu dalam formula tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Menurut Iqbal, formula ini memungkinkan pihaknya memperkirakan kenaikan upah minimum untuk tahun depan.
KSPI Hitung Kenaikan Upah Minimum 7,8 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menghitung potensi kenaikan upah minimum berdasarkan data ekonomi terbaru.
Hasil perhitungan mereka menunjukkan rata-rata inflasi pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Pada periode yang sama, rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan tercatat sebesar 5,43 persen.
Dengan memakai indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.
Namun, Iqbal mengusulkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen. Ia menilai setiap daerah memiliki kondisi ekonomi berbeda sehingga besaran kenaikan perlu menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat.
“Angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.
Usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Pemerintah masih perlu menetapkan besaran upah minimum 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Upah Dinilai Tidak Otomatis Memicu PHK
Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak serta-merta membuat perusahaan menutup usaha atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengacu pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026. Menurut catatan tersebut, pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah.
Iqbal juga menyoroti kondisi ekonomi dan geopolitik global yang memengaruhi kelangsungan industri. Dampaknya terutama terasa pada perusahaan yang mengandalkan pasar ekspor.
Ia mencontohkan industri tekstil, garmen, dan sepatu. Menurut dia, pelemahan permintaan internasional turut mengurangi pesanan terhadap produk Indonesia.
Penurunan pesanan dapat menekan pendapatan dan aktivitas produksi perusahaan. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tantangan untuk mempertahankan operasional serta jumlah pekerja.
Kenaikan Biaya Produksi Tekan Industri
Selain penurunan permintaan ekspor, Iqbal menyoroti kenaikan biaya produksi yang membebani perusahaan.
Komponen biaya tersebut meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik. Jika modal perusahaan tidak mampu menutup kenaikan biaya, kegiatan produksi dapat terganggu.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan mungkin memilih melakukan efisiensi. Salah satu langkahnya ialah mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja atau labor cost.
Iqbal menilai penutupan pabrik dan gelombang PHK tidak bisa dikaitkan hanya dengan kenaikan upah minimum. Pelemahan pasar global dan peningkatan biaya produksi juga memengaruhi kondisi industri.
Usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen kini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pengupahan. Besaran akhirnya akan bergantung pada keputusan pemerintah serta kondisi ekonomi di masing-masing daerah. (de*)









