Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com – Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menyampaikan usulan tersebut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Iqbal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum. Aturan itu menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu dalam formula tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Menurut Iqbal, formula ini memungkinkan pihaknya memperkirakan kenaikan upah minimum untuk tahun depan.

KSPI Hitung Kenaikan Upah Minimum 7,8 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menghitung potensi kenaikan upah minimum berdasarkan data ekonomi terbaru.

Hasil perhitungan mereka menunjukkan rata-rata inflasi pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Pada periode yang sama, rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan tercatat sebesar 5,43 persen.

Dengan memakai indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.

Baca Juga :  Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Namun, Iqbal mengusulkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen. Ia menilai setiap daerah memiliki kondisi ekonomi berbeda sehingga besaran kenaikan perlu menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat.

“Angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.

Usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Pemerintah masih perlu menetapkan besaran upah minimum 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan Upah Dinilai Tidak Otomatis Memicu PHK

Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak serta-merta membuat perusahaan menutup usaha atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengacu pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026. Menurut catatan tersebut, pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah.

Iqbal juga menyoroti kondisi ekonomi dan geopolitik global yang memengaruhi kelangsungan industri. Dampaknya terutama terasa pada perusahaan yang mengandalkan pasar ekspor.

Ia mencontohkan industri tekstil, garmen, dan sepatu. Menurut dia, pelemahan permintaan internasional turut mengurangi pesanan terhadap produk Indonesia.

Baca Juga :  Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Penurunan pesanan dapat menekan pendapatan dan aktivitas produksi perusahaan. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tantangan untuk mempertahankan operasional serta jumlah pekerja.

Kenaikan Biaya Produksi Tekan Industri

Selain penurunan permintaan ekspor, Iqbal menyoroti kenaikan biaya produksi yang membebani perusahaan.

Komponen biaya tersebut meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik. Jika modal perusahaan tidak mampu menutup kenaikan biaya, kegiatan produksi dapat terganggu.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan mungkin memilih melakukan efisiensi. Salah satu langkahnya ialah mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja atau labor cost.

Iqbal menilai penutupan pabrik dan gelombang PHK tidak bisa dikaitkan hanya dengan kenaikan upah minimum. Pelemahan pasar global dan peningkatan biaya produksi juga memengaruhi kondisi industri.

Usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen kini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pengupahan. Besaran akhirnya akan bergantung pada keputusan pemerintah serta kondisi ekonomi di masing-masing daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB