Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat perlindungan pelanggan layanan internet seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta operator tidak lagi menghapus sisa kuota yang sudah pelanggan bayarkan.

Meutya menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur kewajiban operator dalam memberikan pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu (29/8/2026).

Aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026.

Baca Juga :  Terungkap! 32 Peserta Latsarmil SPPI Sedang Hamil, Kemenhan Ambil Keputusan Ini

Pelanggan Bebas Pilih Perlindungan Kuota

Kemkomdigi meminta operator menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan untuk melindungi sisa kuota. Dengan demikian, operator tidak lagi menjadi pihak yang menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Pelanggan nantinya dapat memilih sistem akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi, memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, menerima kompensasi, hingga mendapatkan pengembalian dana.

Meutya menegaskan setiap pelanggan harus mendapat kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Kemkomdigi mengambil langkah tersebut setelah menerima banyak laporan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang mudah dipahami pelanggan.

Baca Juga :  Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, batas pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, serta ketentuan mengenai sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Pelanggan dapat menggunakan kanal tersebut untuk melihat penggunaan sekaligus mengecek sisa kuota yang mereka miliki.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Setelah itu, operator wajib melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Operator juga harus mengirimkan laporan perkembangan secara rutin setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan operator menjalankan aturan perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru