Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat perlindungan pelanggan layanan internet seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta operator tidak lagi menghapus sisa kuota yang sudah pelanggan bayarkan.

Meutya menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur kewajiban operator dalam memberikan pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu (29/8/2026).

Aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026.

Baca Juga :  Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

Pelanggan Bebas Pilih Perlindungan Kuota

Kemkomdigi meminta operator menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan untuk melindungi sisa kuota. Dengan demikian, operator tidak lagi menjadi pihak yang menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Pelanggan nantinya dapat memilih sistem akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi, memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, menerima kompensasi, hingga mendapatkan pengembalian dana.

Meutya menegaskan setiap pelanggan harus mendapat kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Kemkomdigi mengambil langkah tersebut setelah menerima banyak laporan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang mudah dipahami pelanggan.

Baca Juga :  Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, batas pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, serta ketentuan mengenai sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Pelanggan dapat menggunakan kanal tersebut untuk melihat penggunaan sekaligus mengecek sisa kuota yang mereka miliki.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Setelah itu, operator wajib melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Operator juga harus mengirimkan laporan perkembangan secara rutin setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan operator menjalankan aturan perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi
Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan
Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan
Muktamar NU Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG Mulai 2027
MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Mendagri Tito Ajak Pemda Gotong Royong Bantu Daerah Terdampak Bencana
Relawan Medis ke Wilayah Gempa NTT Dapat Uang Harian Rp350.000 per Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09 WIB

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Bek timnas Indonesia, Calvin Verdonk (kiri), merayakan gol Dilane Bakwa (nomor 18) ke gawang Paris Saint-Germain. Hasil LIlle vs PSG merupakan laga lanjutan Liga Perancis yang berakhir 2-2 di Stade Pierre-Mauroy pada Sabtu (29/8/2026) dini hari WIB.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

Bola & Sport

Rating Calvin Verdonk Saat Lille Tahan PSG 2-2, Dapat Nilai 6,2

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:09 WIB