Jakarta, APGtimes.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penggunaan anggaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga mendorong pemda memperkuat pencegahan agar titik kebakaran baru tidak bermunculan. Tito menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi penanganan karhutla secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat tersebut.
Rp760 Miliar untuk Daerah Terdampak
Pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota di Sumatera serta Kalimantan.
Besaran bantuan mengikuti tingkat dampak karhutla di setiap daerah. Tito meminta pemda segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan penanganan di lapangan.
Kemendagri juga menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi pemerintah daerah.
“Yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito.
Dana Karhutla Perlu Segera Dimanfaatkan
Pemda dapat menggunakan anggaran tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan penanganan karhutla.
Dana itu juga dapat mendukung mobilisasi masyarakat dan relawan di wilayah terdampak. Pendampingan pemerintah pusat akan membantu daerah mempercepat penggunaan anggaran sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan.
Tito Minta Daerah Cegah Titik Api Baru
Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah daerah juga perlu mencegah munculnya titik kebakaran baru.
Tito mengingatkan pemda untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang pembakaran selama masa siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran,” tegas Tito.
Delapan Daerah Diminta Sesuaikan Perda
Kemendagri meminta delapan daerah menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Penyesuaian itu bertujuan menutup celah pembakaran selama masa kedaruratan, termasuk pembakaran yang mengatasnamakan kearifan lokal.
Tito mengatakan pemerintah dapat mengevaluasi kembali aturan tersebut setelah kondisi karhutla terkendali.
Kemendagri Dampingi Penanganan Gempa NTT
Kemendagri juga mendampingi pemerintah daerah dalam menangani dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pendampingan mencakup dukungan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta percepatan layanan administrasi bagi warga terdampak. (de*)









