Jakarta, APGtimes.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi senilai Rp185,03 triliun yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) selama 2023–2025. Dalam periode yang sama, perputaran dana terkait dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp992 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian dalam pengawasan keuangan sektor pertambangan. PPATK menelusuri potensi transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan korupsi.
“Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun,” ujar Ivan, Rabu (14/10/2026).
PPATK Soroti Tambang Emas Ilegal di Sejumlah Daerah
Ivan menyebut dugaan penambangan emas ilegal muncul di berbagai wilayah Indonesia. Daerah tersebut meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Selain itu, PPATK menyoroti dugaan pengiriman emas ilegal ke luar negeri. Karena itu, pengawasan perlu mencakup pergerakan emas dan aliran dana yang menyertai aktivitas tersebut.
Ivan menjelaskan bahwa sektor pertambangan memegang peran penting dalam perekonomian nasional. Namun, besarnya nilai ekonomi dan rumitnya rantai usaha pertambangan juga membuka peluang penyalahgunaan untuk tindak pidana.
“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi,” ungkap Ivan.
Oleh sebab itu, Ivan meminta pelaku industri dan pihak terkait mengutamakan transparansi serta integritas dalam mengelola pertambangan nasional.
“Transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” lanjutnya.
Ribuan Titik Tambang Emas Ilegal Mengancam Lingkungan
Penambangan emas tanpa izin menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Aktivitas tersebut dapat mengabaikan standar keselamatan, merusak ekosistem, serta memicu pencemaran.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperkirakan Indonesia memiliki 2.741 titik tambang emas ilegal. Lokasinya tersebar dari Aceh hingga Papua.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengawasan pertambangan tanpa izin. Selain menangani risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, pemerintah juga perlu mencermati aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Temuan PPATK mengenai transaksi Rp185,03 triliun dan perputaran dana Rp992 triliun memperlihatkan besarnya nilai keuangan yang menjadi perhatian selama 2023–2025. Meski demikian, angka tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh transaksi berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, pengawasan keuangan dan tata kelola pertambangan yang transparan menjadi bagian penting untuk menekan risiko pencucian uang, korupsi, serta aktivitas penambangan ilegal. (de*)









