Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Tembus Rp992 Triliun, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan menertibkan aktivitas PETI di kawasan UNESCO Global Geopark Merangin sebagai persiapan menghadapi revalidasi UNESCO pada Agustus 2026.

Tim gabungan menertibkan aktivitas PETI di kawasan UNESCO Global Geopark Merangin sebagai persiapan menghadapi revalidasi UNESCO pada Agustus 2026.

Jakarta, APGtimes.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi senilai Rp185,03 triliun yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) selama 2023–2025. Dalam periode yang sama, perputaran dana terkait dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp992 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian dalam pengawasan keuangan sektor pertambangan. PPATK menelusuri potensi transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan korupsi.

“Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun,” ujar Ivan, Rabu (14/10/2026).

PPATK Soroti Tambang Emas Ilegal di Sejumlah Daerah

Ivan menyebut dugaan penambangan emas ilegal muncul di berbagai wilayah Indonesia. Daerah tersebut meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

Selain itu, PPATK menyoroti dugaan pengiriman emas ilegal ke luar negeri. Karena itu, pengawasan perlu mencakup pergerakan emas dan aliran dana yang menyertai aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Ivan menjelaskan bahwa sektor pertambangan memegang peran penting dalam perekonomian nasional. Namun, besarnya nilai ekonomi dan rumitnya rantai usaha pertambangan juga membuka peluang penyalahgunaan untuk tindak pidana.

“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi,” ungkap Ivan.

Oleh sebab itu, Ivan meminta pelaku industri dan pihak terkait mengutamakan transparansi serta integritas dalam mengelola pertambangan nasional.

“Transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” lanjutnya.

Ribuan Titik Tambang Emas Ilegal Mengancam Lingkungan

Penambangan emas tanpa izin menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Aktivitas tersebut dapat mengabaikan standar keselamatan, merusak ekosistem, serta memicu pencemaran.

Baca Juga :  Komdigi Bidik Internet 100 Mbps pada 2029, Tarif Bulanan Maksimal Rp150.000

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperkirakan Indonesia memiliki 2.741 titik tambang emas ilegal. Lokasinya tersebar dari Aceh hingga Papua.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengawasan pertambangan tanpa izin. Selain menangani risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, pemerintah juga perlu mencermati aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Temuan PPATK mengenai transaksi Rp185,03 triliun dan perputaran dana Rp992 triliun memperlihatkan besarnya nilai keuangan yang menjadi perhatian selama 2023–2025. Meski demikian, angka tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh transaksi berasal dari tindak pidana.

Dengan demikian, pengawasan keuangan dan tata kelola pertambangan yang transparan menjadi bagian penting untuk menekan risiko pencucian uang, korupsi, serta aktivitas penambangan ilegal. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB