Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin menindak aktivitas PETI di DAS Merangin dan mengamankan dua ekskavator serta sejumlah peralatan tambang, sementara operator alat berat melarikan diri, Selasa (1/9/2026).

Polres Merangin menindak aktivitas PETI di DAS Merangin dan mengamankan dua ekskavator serta sejumlah peralatan tambang, sementara operator alat berat melarikan diri, Selasa (1/9/2026).

Bangko, APGtimes.com – Polres Merangin menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin, Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (1/9/2026).

Polisi bergerak setelah warga melaporkan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam langsung berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk menindaklanjuti laporan itu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, sebanyak 30 personel gabungan menuju lokasi. Tim tersebut melibatkan personel Polsek Bangko dan Polres Merangin dari sejumlah unit.

Dua Ekskavator Ditemukan

Ketika polisi tiba, operator sudah membawa alat berat menjauh dari lokasi. Namun, petugas menemukan bekas lintasan roda ekskavator.

Tim kemudian mengikuti jejak tersebut selama sekitar 30 menit dengan berjalan kaki. Polisi akhirnya menemukan dua ekskavator merek SUNY dan XCMG.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba

Operator kedua alat berat itu langsung melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi. Petugas kemudian mengamankan kedua ekskavator tersebut sebagai barang bukti.

Selain ekskavator, polisi menemukan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Barang tersebut antara lain mesin dompeng merek Tianly, mesin genset, alat pendulang emas, karpet, serta perlengkapan penambangan lainnya.

Polisi Bakar Asbuk di Lokasi

Petugas juga menemukan satu unit asbuk atau box yang biasa digunakan dalam aktivitas penambangan emas. Polisi membakar asbuk tersebut di lokasi.

IPTU Adri Sukam mengatakan personel membagi tugas menjadi dua tim. Tim pertama mengamankan asbuk, mesin dompeng, genset, alat pendulang emas, dan karpet.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Sementara itu, tim kedua mencari dan mengamankan dua ekskavator yang berada di lokasi berbeda.

Polres Merangin kemudian membawa seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin akan mendalami kasus tersebut.

Polisi Larang PETI di Bantaran Sungai

IPTU Adri Sukam mengingatkan masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Bangko, agar tidak menjalankan aktivitas PETI.

Menurutnya, penambangan ilegal di bantaran sungai dapat merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar DAS Merangin.

Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas PETI jika menemukannya di wilayah Merangin. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB