Jakarta, APGtimes.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali membekukan izin pemanfaatan hutan milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain menghentikan aktivitas melalui pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemerintah juga mewajibkan keenam perusahaan tersebut memulihkan ekosistem di wilayah konsesi mereka.
Raja menyampaikan keputusan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan,” kata Raja.
Kemenhut Beri Sanksi kepada 32 Perusahaan Terkait Karhutla
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terkait dengan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan ekosistem.
Raja menjelaskan, total luas konsesi yang masuk dalam penanganan pemerintah mencapai 1.931.115 hektare. Pemerintah menerapkan berbagai sanksi terhadap puluhan perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
“Jadi luas konsesi, ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektar terhadap 32 konsesi,” ujar Raja.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menghentikan kegiatan usaha yang bermasalah, tetapi juga menuntut perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.
Enam Perusahaan di Kalimantan Tengah Masuk Daftar Pembekuan
Raja merinci enam perusahaan yang menerima pembekuan izin karena keterkaitan konsesinya dengan karhutla. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar yang tercatat:
-
PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan area terbakar mencapai 4.803 hektare.
-
PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas mengelola konsesi seluas 59.810 hektare, dengan area terbakar 1.049 hektare.
-
PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan area terbakar 718 hektare.
-
PT Ramang Agro Lestari di Kapuas mengelola konsesi seluas 13.580 hektare, dengan area terbakar 420 hektare.
-
PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 12.920 hektare, dengan area terbakar 348 hektare.
-
PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi seluas 68.285 hektare, dengan area terbakar 193 hektare.
Data tersebut memperlihatkan bahwa luas konsesi dan area terbakar berbeda pada setiap perusahaan. PT Hasil Kalimantan Jaya tercatat memiliki area terbakar terbesar di antara enam perusahaan tersebut, yakni 4.803 hektare.
Kemenhut Buka Peluang Proses Pidana terhadap Perusahaan
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Raja menegaskan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk memproses perusahaan secara pidana jika penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, pemerintah harus menerapkan penegakan hukum secara adil kepada semua pihak, termasuk perusahaan besar. Penindakan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil atau petani, sementara korporasi yang melakukan pelanggaran justru luput dari hukum.
Raja menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Clear perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja.
Pemerintah kini menekankan dua langkah utama dalam menangani karhutla, yakni memberikan sanksi kepada perusahaan yang terkait dengan kasus kebakaran serta memastikan pemulihan ekosistem berjalan. Jika aparat menemukan unsur pidana, perusahaan terkait juga berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut. (aw*)









