Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 18 Mei 2026 mengenai pengelolaan program MBG.
Berdasarkan laporan itu, sebanyak 91 SPPG belum menyetorkan kembali dana yang menjadi temuan pemeriksaan ke kas negara. BGN kemudian menerapkan kebijakan suspend khusus untuk mendorong penyelesaian kewajiban tersebut.
Ketut menyampaikan bahwa nilai keseluruhan temuan mencapai Rp18.198.223.745. Jumlah SPPG yang terkena kebijakan tersebar di tiga wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
-
Wilayah I: 4 SPPG.
-
Wilayah II: 73 SPPG.
-
Wilayah III: 14 SPPG.
Wilayah II mencatat jumlah SPPG terbanyak yang terkena penghentian operasional khusus tersebut.
BGN Tetapkan Syarat Pencabutan Suspend
BGN menerapkan kebijakan ini untuk memastikan pengelola SPPG menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran program MBG.
Ketut menegaskan, BGN tidak akan mencabut penghentian operasional sebelum pengelola menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.
SPPG yang terkena suspend harus menyetorkan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah. Setelah memenuhi kedua persyaratan tersebut, unit terkait dapat mengajukan pencabutan sanksi operasional.
Kebijakan ini menempatkan penyelesaian temuan keuangan sebagai syarat penting bagi SPPG untuk kembali beroperasi.
BGN Telusuri Ratusan SPPG Bermasalah
Sebelumnya, pada Juli 2026, BGN juga mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menelusuri 414 SPPG bermasalah.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa ratusan SPPG tersebut telah menerima pencairan anggaran meskipun belum beroperasi atau memiliki rekening virtual ganda. Kondisi itu mendorong BGN mengembalikan dana terkait ke kas negara.
Sudaryono menyatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dapur MBG yang tidak beroperasi tetapi sudah menerima anggaran dari pemerintah pusat.
Upaya tersebut bertujuan memastikan penggunaan dana program MBG sesuai peruntukan. BGN juga berupaya memperkuat pengawasan agar pengelolaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus 91 SPPG yang belum mengembalikan dana ini menambah daftar temuan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan program MBG. Penyelesaian kewajiban keuangan menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (de*)









