BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Temuan Dana Capai Rp18,19 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan penghentian operasional tanpa batas waktu terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengembalikan dana terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai temuan dari puluhan unit tersebut mencapai Rp18,19 miliar dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 18 Mei 2026 mengenai pengelolaan program MBG.

Berdasarkan laporan itu, sebanyak 91 SPPG belum menyetorkan kembali dana yang menjadi temuan pemeriksaan ke kas negara. BGN kemudian menerapkan kebijakan suspend khusus untuk mendorong penyelesaian kewajiban tersebut.

Ketut menyampaikan bahwa nilai keseluruhan temuan mencapai Rp18.198.223.745. Jumlah SPPG yang terkena kebijakan tersebar di tiga wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Wilayah I: 4 SPPG.

  • Wilayah II: 73 SPPG.

  • Wilayah III: 14 SPPG.

Wilayah II mencatat jumlah SPPG terbanyak yang terkena penghentian operasional khusus tersebut.

Baca Juga :  Yupi Bahabol Ditangkap di Bandara Dekai, Polisi Temukan Amunisi dan Senjata

BGN Tetapkan Syarat Pencabutan Suspend

BGN menerapkan kebijakan ini untuk memastikan pengelola SPPG menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran program MBG.

Ketut menegaskan, BGN tidak akan mencabut penghentian operasional sebelum pengelola menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

SPPG yang terkena suspend harus menyetorkan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah. Setelah memenuhi kedua persyaratan tersebut, unit terkait dapat mengajukan pencabutan sanksi operasional.

Kebijakan ini menempatkan penyelesaian temuan keuangan sebagai syarat penting bagi SPPG untuk kembali beroperasi.

BGN Telusuri Ratusan SPPG Bermasalah

Sebelumnya, pada Juli 2026, BGN juga mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menelusuri 414 SPPG bermasalah.

Baca Juga :  BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa ratusan SPPG tersebut telah menerima pencairan anggaran meskipun belum beroperasi atau memiliki rekening virtual ganda. Kondisi itu mendorong BGN mengembalikan dana terkait ke kas negara.

Sudaryono menyatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dapur MBG yang tidak beroperasi tetapi sudah menerima anggaran dari pemerintah pusat.

Upaya tersebut bertujuan memastikan penggunaan dana program MBG sesuai peruntukan. BGN juga berupaya memperkuat pengawasan agar pengelolaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus 91 SPPG yang belum mengembalikan dana ini menambah daftar temuan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan program MBG. Penyelesaian kewajiban keuangan menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB