Yupi Bahabol Ditangkap di Bandara Dekai, Polisi Temukan Amunisi dan Senjata

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo saat diamankan ke Mapolres Yahukimo. (KOMPAS.com/Doc. Humas Damai Cartenz. )

Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo saat diamankan ke Mapolres Yahukimo. (KOMPAS.com/Doc. Humas Damai Cartenz. )

Jayapura, APGtimes.com — Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Wakil Komandan KKB Kodap XVI Yahukimo berinisial Yupi Bahabol (YB) di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (18/05) sore.

Setelah menangkap YB, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/05).

Polisi Temukan Amunisi dan Senjata

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Andria mengatakan petugas menemukan banyak barang bukti di lokasi penggeledahan.

Petugas menemukan amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, dan komponen senjata rakitan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

“Petugas menemukan amunisi kaliber 5,56 milimeter, 9 milimeter, dan 38 milimeter,” kata Andria, Rabu (20/05).

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27). Polisi menduga RK merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Yahukimo.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan KKB

Menurut Andria, penyidik menduga kelompok bersenjata menitipkan amunisi tersebut untuk mendukung aksi gangguan keamanan di Yahukimo.

Di sisi lain, polisi juga menduga Yupi Bahabol dan kelompoknya terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Bahkan, kelompok itu diduga membuat video pernyataan sikap setelah penembakan kendaraan sipil di jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

Baca Juga :  Golkar Sebut Pendidikan Indonesia Sudah Lampu Merah, Guru Honorer Jadi Sorotan

Yupi Bahabol Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat Yupi Bahabol dengan pasal kepemilikan amunisi dan senjata tanpa izin.

Penyidik menerapkan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, Yupi Bahabol terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih memeriksa Yupi Bahabol dan RK. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan kelompok bersenjata lain di Kabupaten Yahukimo. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru