BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan sejumlah perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pergantian kepemimpinan lembaga tersebut.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah evaluasi insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta larangan bagi pegawai BGN memiliki dapur MBG.

Kebijakan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat tata kelola program MBG.

Insentif SPPG Tidak Lagi Sama Rata

BGN akan mengubah skema insentif yang selama ini memberikan dana Rp6 juta per hari kepada seluruh SPPG.

Ke depan, BGN akan menyesuaikan besaran insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai kebutuhan di lapangan.

BGN menilai skema lama kurang efektif karena dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda tetap menerima insentif yang sama.

Baca Juga :  Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Fokus pada Penerima Manfaat

BGN juga melakukan penataan ulang data penerima manfaat program MBG.

Lembaga tersebut ingin memastikan bantuan gizi benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan intervensi pemerintah.

Melalui kebijakan baru ini, BGN menempatkan penerima manfaat sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program.

Penyesuaian terhadap dapur SPPG akan mengikuti hasil validasi data penerima manfaat.

Pegawai BGN Dilarang Punya SPPG

BGN kini melarang pegawainya memiliki atau mengelola dapur MBG.

Pimpinan BGN menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Lembaga tersebut ingin memastikan seluruh kebijakan berjalan secara objektif dan tidak menguntungkan pihak tertentu.

Aturan baru ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam pengelolaan program MBG.

Baca Juga :  Polda Jambi Usut Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen SPPG Program MBG

Anggaran MBG Masih Dievaluasi

BGN masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran program MBG untuk tahun 2027.

Pemerintah mengalokasikan pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun dengan target layanan mencapai 81,5 juta penerima manfaat.

Meski demikian, BGN masih menghitung ulang kebutuhan riil berdasarkan hasil evaluasi program sepanjang 2026.

BGN Bidik Efisiensi Anggaran

BGN menargetkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan program MBG.

Lembaga tersebut juga terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk menentukan kelompok penerima manfaat yang paling membutuhkan dukungan gizi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan anggaran dan kebijakan MBG pada tahun mendatang.

BGN berharap langkah perbaikan yang dilakukan dapat membuat program MBG berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni
Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya
Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang
Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA
Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan
Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG
Disdik Sulsel Ungkap Alasan Evaluasi 326 Kepala Sekolah Terkait Dana BOS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:09 WIB

Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:09 WIB

BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang

Berita Terbaru

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Kini Tembus Rp2,733 Juta per Gram

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:09 WIB

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Warga Teheran Justru Masih Waswas

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:09 WIB