Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.(Dok BPKH)

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.(Dok BPKH)

Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan fungsi nilai manfaat dalam pengelolaan dana haji saat bersaksi dalam sidang kasus kuota haji tambahan 2023-2024.

Fadlul menyebut nilai manfaat membantu BPKH menentukan dana untuk jemaah yang akan berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Fadlul menyampaikan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Nilai Manfaat Menjadi Bantalan Dana Haji

Jaksa lebih dulu menanyakan hubungan target nilai manfaat dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Jaksa juga meminta penjelasan mengenai dampaknya jika BPKH mencapai atau gagal mencapai target tersebut.

Fadlul menjelaskan bahwa target nilai manfaat berfungsi sebagai bantalan dalam menentukan dana yang tersedia bagi jemaah.

Baca Juga :  Menhaj Perketat Antrean Haji 2027, Manipulasi Data Jemaah Dilarang

“Target nilai manfaat itu sebagai bantalan untuk menentukan berapa nilai manfaat yang bisa tersedia untuk diberikan kepada jemaah haji berangkat dan kepada jemaah haji tunggu,” kata Fadlul dalam persidangan.

Jaksa kemudian memastikan dampak nilai manfaat terhadap jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

“Ada pengaruhnya juga ke jemaah haji tunggu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fadlul.

Dana Haji Dikembangkan Melalui Investasi

Nilai manfaat berasal dari hasil pengembangan dana haji yang BPKH kelola. BPKH mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi untuk menghasilkan keuntungan.

Keuntungan dari pengelolaan dana itu kemudian menjadi bagian dalam skema pembiayaan ibadah haji.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menanyakan mekanisme pengelolaan setoran awal jemaah haji.

Baca Juga :  Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Jaksa mengambil contoh 8.400 jemaah haji khusus yang baru mendaftar. Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka harus menunggu sekitar lima sampai tujuh tahun sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Setiap jemaah menyetorkan dana awal sebesar 4.000 dollar AS. Dengan jumlah 8.400 jemaah, total setoran awal mencapai sekitar Rp33,6 miliar.

BPKH kemudian dapat mengelola dana tersebut selama masa tunggu melalui investasi. Hasil pengelolaan itu menghasilkan nilai manfaat.

Dengan mekanisme tersebut, dana jemaah yang masih menunggu keberangkatan tetap dapat berkembang dan menghasilkan nilai manfaat sesuai hasil pengelolaan investasi.

Persidangan perkara kuota haji tambahan 2023-2024 masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone
Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027
RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna
Kemenag Gandeng Save the Children Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren
25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh, Lion Air hingga Shopify
JS Kunisaki Bergerak ke Ketapang, Bawa Helikopter Chinook untuk Tangani Karhutla
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:09 WIB

Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah

Senin, 21 September 2026 - 23:59 WIB

Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 22:09 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WIB

RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna

Berita Terbaru