Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan fungsi nilai manfaat dalam pengelolaan dana haji saat bersaksi dalam sidang kasus kuota haji tambahan 2023-2024.
Fadlul menyebut nilai manfaat membantu BPKH menentukan dana untuk jemaah yang akan berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Fadlul menyampaikan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Nilai Manfaat Menjadi Bantalan Dana Haji
Jaksa lebih dulu menanyakan hubungan target nilai manfaat dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Jaksa juga meminta penjelasan mengenai dampaknya jika BPKH mencapai atau gagal mencapai target tersebut.
Fadlul menjelaskan bahwa target nilai manfaat berfungsi sebagai bantalan dalam menentukan dana yang tersedia bagi jemaah.
“Target nilai manfaat itu sebagai bantalan untuk menentukan berapa nilai manfaat yang bisa tersedia untuk diberikan kepada jemaah haji berangkat dan kepada jemaah haji tunggu,” kata Fadlul dalam persidangan.
Jaksa kemudian memastikan dampak nilai manfaat terhadap jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
“Ada pengaruhnya juga ke jemaah haji tunggu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Fadlul.
Dana Haji Dikembangkan Melalui Investasi
Nilai manfaat berasal dari hasil pengembangan dana haji yang BPKH kelola. BPKH mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi untuk menghasilkan keuntungan.
Keuntungan dari pengelolaan dana itu kemudian menjadi bagian dalam skema pembiayaan ibadah haji.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menanyakan mekanisme pengelolaan setoran awal jemaah haji.
Jaksa mengambil contoh 8.400 jemaah haji khusus yang baru mendaftar. Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka harus menunggu sekitar lima sampai tujuh tahun sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Setiap jemaah menyetorkan dana awal sebesar 4.000 dollar AS. Dengan jumlah 8.400 jemaah, total setoran awal mencapai sekitar Rp33,6 miliar.
BPKH kemudian dapat mengelola dana tersebut selama masa tunggu melalui investasi. Hasil pengelolaan itu menghasilkan nilai manfaat.
Dengan mekanisme tersebut, dana jemaah yang masih menunggu keberangkatan tetap dapat berkembang dan menghasilkan nilai manfaat sesuai hasil pengelolaan investasi.
Persidangan perkara kuota haji tambahan 2023-2024 masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (de*)









