Jakarta, APGtimes.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyoroti dugaan perdagangan orang dalam kasus perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menduga sebagian WNI menerima tawaran pekerjaan yang berbeda dari kondisi sebenarnya.
Hendarsam mengatakan, banyak WNI dalam kasus tersebut berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menghadapi kesulitan untuk pulang setelah tiba di Rusia.
Ia menyampaikan hal itu di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri proses perekrutan dan pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan kepada para WNI.
Tawaran Kerja Diduga Menjebak WNI
Hendarsam menjelaskan, para WNI berangkat ke Rusia setelah menerima tawaran pekerjaan yang bukan sebagai tentara. Namun, mereka menghadapi situasi berbeda setelah tiba di negara tersebut.
Perbedaan itu memunculkan dugaan eksploitasi pekerja. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa pihak yang menawarkan pekerjaan, proses keberangkatan, dan alasan yang membuat para WNI kesulitan pulang.
Pemerintah juga harus memeriksa kasus setiap WNI secara terpisah. Langkah ini penting agar aparat dapat membedakan korban eksploitasi dari pihak yang sengaja terlibat dalam perekrutan ilegal.
PIMPASA Perkuat Pencegahan TPPO
Ditjen Imigrasi mengandalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang mencurigakan.
Melalui program ini, petugas memberikan penyuluhan agar warga memeriksa identitas perekrut, kejelasan kontrak kerja, dan legalitas perusahaan sebelum berangkat ke luar negeri.
Pemerintah juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ketahanan pangan. Upaya tersebut bertujuan memperkuat peluang ekonomi di daerah agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pekerjaan.
Selain itu, Imigrasi menjalankan patroli siber untuk memantau iklan perekrutan di media sosial. Petugas dapat menelusuri tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan mengidentifikasi pihak yang mungkin menjalankan praktik penipuan.
Imigrasi Telusuri Perekrut dan Agen
Hendarsam menegaskan bahwa pemerintah juga membidik pihak yang diduga merekrut atau menjadi agen dalam proses keberangkatan WNI ke Rusia.
Ditjen Imigrasi memetakan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut. Aparat akan menindak mereka sesuai ketentuan hukum apabila penyelidikan menemukan bukti pelanggaran.
Penelusuran ini bertujuan mengungkap cara perekrut mencari calon pekerja dan bagaimana mereka menawarkan pekerjaan. Dengan mengetahui pola tersebut, pemerintah dapat memperkuat pencegahan dan mengurangi risiko munculnya korban baru.
Pemerintah Periksa Informasi Delapan WNI
Dugaan perekrutan WNI untuk berperang di Rusia mencuat setelah Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) menyebut delapan warga Indonesia masuk dalam daftar warga asing yang direkrut Rusia untuk bertempur melawan Ukraina.
Namun, Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia membantah klaim tersebut. Pemerintah Indonesia juga belum memastikan kebenaran informasi mengenai kedelapan WNI itu.
Saat ini, pemerintah menelusuri identitas, keberadaan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan mereka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar memverifikasi seluruh informasi sebelum mengambil kesimpulan.
Pemerintah akan menggunakan hasil penelusuran tersebut untuk menentukan langkah berikutnya. Jika aparat menemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah perlu mengupayakan perlindungan. Sementara itu, aparat dapat memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (aw*)









