8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, P2MI Serahkan Kasus ke Aparat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani. BP2MI menyerahkan kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani. BP2MI menyerahkan kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyerahkan kasus delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia kepada aparat penegak hukum (APH).

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan APH akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Christina menyampaikan hal itu saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menduga perekrut menggunakan modus lowongan pekerjaan untuk menjaring delapan WNI tersebut.

Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai tenaga administrasi atau satuan pengamanan. Namun, mereka kemudian mengarahkan para pekerja ke dinas militer Rusia.

“Kalau itu biar aparat penegak hukum yang melihat,” kata Christina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

APH Akan Telusuri Dugaan TPPO

Christina meminta aparat menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keberangkatan seseorang ke luar negeri tidak otomatis menunjukkan praktik TPPO.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Christina mencontohkan kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja. Sebagian warga berangkat secara sadar dan sudah mengetahui pekerjaan yang akan mereka jalani.

Karena itu, aparat perlu mencari bukti eksploitasi dalam kasus delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia.

“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi. Adakah eksploitasi di situ?” ujar Christina.

Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan undang-undang untuk menentukan status korban TPPO. Pemerintah juga akan mengikuti prosedur hukum dalam menangani dan menyelamatkan WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut berupaya memulangkan WNI yang membutuhkan perlindungan. Kemenlu dapat melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait untuk membantu proses tersebut.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026 Terancam Tertunda? Pemerintah Siapkan Rp19 Triliun untuk 546 Daerah

P2MI Ingatkan Warga Gunakan Jalur Resmi

Christina mengingatkan masyarakat agar memilih jalur resmi saat mencari pekerjaan di luar negeri.

Kementerian P2MI menyediakan mekanisme pemberangkatan pekerja migran secara prosedural. Jalur tersebut membantu pekerja memperoleh informasi pekerjaan dan memahami hak mereka.

Pemerintah juga menjalankan program SMK Go Global. Program ini membuka kesempatan bagi lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman.

“Dengan Kementerian P2MI bisa berangkat secara jalur prosedural, ada alurnya. Apalagi ini ada program SMK Go Global, ini menyediakan langkah untuk pergi bekerja ke luar negeri dengan aman dan terlindungi,” kata Christina. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB