Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyerahkan kasus delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia kepada aparat penegak hukum (APH).
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan APH akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Christina menyampaikan hal itu saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menduga perekrut menggunakan modus lowongan pekerjaan untuk menjaring delapan WNI tersebut.
Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai tenaga administrasi atau satuan pengamanan. Namun, mereka kemudian mengarahkan para pekerja ke dinas militer Rusia.
“Kalau itu biar aparat penegak hukum yang melihat,” kata Christina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
APH Akan Telusuri Dugaan TPPO
Christina meminta aparat menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keberangkatan seseorang ke luar negeri tidak otomatis menunjukkan praktik TPPO.
Christina mencontohkan kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja. Sebagian warga berangkat secara sadar dan sudah mengetahui pekerjaan yang akan mereka jalani.
Karena itu, aparat perlu mencari bukti eksploitasi dalam kasus delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia.
“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi. Adakah eksploitasi di situ?” ujar Christina.
Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan undang-undang untuk menentukan status korban TPPO. Pemerintah juga akan mengikuti prosedur hukum dalam menangani dan menyelamatkan WNI.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut berupaya memulangkan WNI yang membutuhkan perlindungan. Kemenlu dapat melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait untuk membantu proses tersebut.
P2MI Ingatkan Warga Gunakan Jalur Resmi
Christina mengingatkan masyarakat agar memilih jalur resmi saat mencari pekerjaan di luar negeri.
Kementerian P2MI menyediakan mekanisme pemberangkatan pekerja migran secara prosedural. Jalur tersebut membantu pekerja memperoleh informasi pekerjaan dan memahami hak mereka.
Pemerintah juga menjalankan program SMK Go Global. Program ini membuka kesempatan bagi lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman.
“Dengan Kementerian P2MI bisa berangkat secara jalur prosedural, ada alurnya. Apalagi ini ada program SMK Go Global, ini menyediakan langkah untuk pergi bekerja ke luar negeri dengan aman dan terlindungi,” kata Christina. (de*)









