8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, P2MI Serahkan Kasus ke Aparat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani. BP2MI menyerahkan kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani. BP2MI menyerahkan kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyerahkan kasus delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia kepada aparat penegak hukum (APH).

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan APH akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Christina menyampaikan hal itu saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menduga perekrut menggunakan modus lowongan pekerjaan untuk menjaring delapan WNI tersebut.

Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai tenaga administrasi atau satuan pengamanan. Namun, mereka kemudian mengarahkan para pekerja ke dinas militer Rusia.

“Kalau itu biar aparat penegak hukum yang melihat,” kata Christina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

APH Akan Telusuri Dugaan TPPO

Christina meminta aparat menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keberangkatan seseorang ke luar negeri tidak otomatis menunjukkan praktik TPPO.

Baca Juga :  Kementerian P2MI Resmi Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman

Christina mencontohkan kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja. Sebagian warga berangkat secara sadar dan sudah mengetahui pekerjaan yang akan mereka jalani.

Karena itu, aparat perlu mencari bukti eksploitasi dalam kasus delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia.

“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi. Adakah eksploitasi di situ?” ujar Christina.

Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan undang-undang untuk menentukan status korban TPPO. Pemerintah juga akan mengikuti prosedur hukum dalam menangani dan menyelamatkan WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut berupaya memulangkan WNI yang membutuhkan perlindungan. Kemenlu dapat melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait untuk membantu proses tersebut.

Baca Juga :  Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

P2MI Ingatkan Warga Gunakan Jalur Resmi

Christina mengingatkan masyarakat agar memilih jalur resmi saat mencari pekerjaan di luar negeri.

Kementerian P2MI menyediakan mekanisme pemberangkatan pekerja migran secara prosedural. Jalur tersebut membantu pekerja memperoleh informasi pekerjaan dan memahami hak mereka.

Pemerintah juga menjalankan program SMK Go Global. Program ini membuka kesempatan bagi lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman.

“Dengan Kementerian P2MI bisa berangkat secara jalur prosedural, ada alurnya. Apalagi ini ada program SMK Go Global, ini menyediakan langkah untuk pergi bekerja ke luar negeri dengan aman dan terlindungi,” kata Christina. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru