Jakarta, APGtimes.com – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman RI pada Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas temuan Ombudsman terkait fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Ombudsman sekaligus langkah lanjutan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penjelasan hasil sidang Ombudsman RI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan tindak lanjut oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI,” kata Willy, Senin.
DPR Undang Pejabat Pemasyarakatan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala Lapas Kelas II Cibinong masuk dalam daftar peserta rapat.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
DPR meminta pihak terkait menjelaskan temuan Ombudsman serta langkah yang akan mereka ambil untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang memiliki standar layaknya apartemen saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan itu menjadi sidak kedua Ombudsman di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada pemeriksaan pertama, petugas Ombudsman tidak mendapat akses menuju area tertentu di dalam lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas. Lokasinya juga terpisah dari blok hunian warga binaan lainnya.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di beberapa titik kawasan tersebut.
Setiap fasilitas memiliki sejumlah perlengkapan, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak.
Enam hingga Tujuh Warga Binaan Berada di Area
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga sebagai warga binaan berada di kawasan fasilitas khusus itu.
Namun, Ombudsman belum memastikan identitas dan status seluruh orang tersebut.
Temuan itu kemudian mendorong Ombudsman meminta pihak Lapas Cibinong membongkar fasilitas khusus tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga menyiapkan sejumlah langkah korektif untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. (de*)









