Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Benahi MBG, Keamanan Pangan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (kanan), bersama Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (kanan), bersama Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan enam rekomendasi dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (8/10/2026). Rekomendasi tersebut mencakup ketepatan sasaran, keamanan pangan, perlindungan pekerja, penegakan hukum, hingga pengawasan masyarakat.

Komnas HAM Soroti Ketepatan Sasaran MBG

Komnas HAM meminta pemerintah memastikan program MBG menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Uli mengatakan pemerintah perlu memprioritaskan kelompok rentan, khususnya kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi.

Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Pemerintah juga harus memakai data yang akurat agar penyaluran MBG sesuai kebutuhan penerima.

Tata Kelola dan Koordinasi Perlu Diperkuat

Komnas HAM juga mendorong pemerintah memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas program MBG.

Untuk itu, pemerintah perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Koordinasi lintas sektor menjadi penting agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan juga dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  Kementerian P2MI Resmi Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman

Keamanan Pangan Harus Menjadi Prioritas

Selanjutnya, Komnas HAM meminta pemerintah menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama.

Pemerintah perlu memperkuat standar keamanan pangan dan memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pengawasan terhadap SPPG juga perlu diperketat. Selain itu, pemerintah harus memperbaiki pengelolaan limbah dan memberikan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi makanan.

Komnas HAM turut meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan serta pemulihan korban keracunan secara cepat dan transparan.

Hak Pekerja SPPG Harus Dijamin

Komnas HAM juga menyoroti perlindungan bagi pekerja SPPG.

Menurut Uli, pemerintah perlu memastikan kepastian status kerja, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial.

Perlindungan tersebut juga perlu mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja serta relawan SPPG.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Komnas HAM meminta pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan MBG berjalan adil dan independen.

Hal itu mencakup pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, hingga dugaan korupsi dalam tata kelola program.

Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga harus memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Komnas HAM selanjutnya meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  TB Hasanuddin Minta Pemerintah Libatkan DK PBB untuk Selamatkan 9 WNI

Pemerintah daerah dan masyarakat sipil perlu mendapat ruang untuk ikut memantau dan mengevaluasi program. Mereka juga dapat terlibat dalam advokasi kebijakan serta pendampingan korban.

Dengan pengawasan yang lebih terbuka, masyarakat dapat ikut memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan memenuhi hak penerima manfaat.

BGN Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi

Uli mengatakan Komnas HAM telah bertemu dengan Kepala BGN, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN pada Senin (5/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan MBG. Menurut Uli, BGN menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG.

BGN juga akan memperhatikan refocusing penerima manfaat. Kelompok sasaran tersebut mencakup anak-anak, kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan kawasan 3T.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan diperkuat, terutama dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan MBG.

Hingga berita ini ditulis, Kepala BGN Sudaryono belum memberikan tanggapan langsung mengenai rekomendasi Komnas HAM tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer
Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Benahi MBG, Keamanan Pangan Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru