Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi Capai 92.464 Hektare

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah rekaman drone saat pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Madusari Ujung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), memperlihatkan kobaran api yang secara visual disebut menyerupai lafaz Allah, Minggu (13/9/2025).(DOK RUMAH ZAKAT KALBAR)

Sebuah rekaman drone saat pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Madusari Ujung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), memperlihatkan kobaran api yang secara visual disebut menyerupai lafaz Allah, Minggu (13/9/2025).(DOK RUMAH ZAKAT KALBAR)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang terkait dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Raja Juli menyampaikan keputusan tersebut pada Selasa (22/9/2026). Kelima perusahaan itu tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Total konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare. Sementara itu, area yang terbakar di dalam konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Lima Perusahaan Kehilangan Izin

Lima perusahaan yang terkena pencabutan izin terdiri atas PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.140 hektare.

Kemudian, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare.

Berikutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, mengelola konsesi seluas 3.812 hektare.

Baca Juga :  Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Prabowo Beri Perintah

Raja Juli juga mencabut izin PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas sekitar 28.990 hektare.

Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare.

Area Terbakar Capai 1.169 Hektare

Kemenhut mencatat area terbakar pada masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya mencatat area terbakar 47,84 hektare.

PT Prima Multi Buana memiliki area terbakar 18,20 hektare. Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa mencatat 497 hektare area terbakar.

Area terbakar PT Grace Putri Perdana mencapai 374,99 hektare. Adapun PT Babugus Wahana Lestari mencatat 231,10 hektare.

Jika dijumlahkan, kelima perusahaan tersebut memiliki area terbakar sekitar 1.169,13 hektare.

Baca Juga :  Lawan Karhutla, Kemenhut Siapkan 12 Pesawat dengan Biaya Rp1,54 Triliun per Tahun

Menhut Minta Perusahaan Patuhi Kewajiban

Raja Juli mengatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan konsesi dan menjalankan seluruh ketentuan dalam izin.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujar Raja Juli.

Raja Juli berharap langkah tersebut mendorong perusahaan lain untuk memperkuat pencegahan karhutla. Ia juga meminta perusahaan tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

Pencabutan lima izin ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan Kemenhut terhadap perusahaan pemegang konsesi di tengah penanganan karhutla di Kalimantan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya
Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone
Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah
Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027
RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna
Kemenag Gandeng Save the Children Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:09 WIB

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi Capai 92.464 Hektare

Selasa, 22 September 2026 - 12:09 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya

Selasa, 22 September 2026 - 11:09 WIB

Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah

Senin, 21 September 2026 - 23:59 WIB

Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Berita Terbaru