Jakarta, APGtimes.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui sistem perbankan. Pemerintah tidak mengalihkan pembayaran tersebut ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), meskipun Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan itu.
Suahasil menyampaikan penegasan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia memastikan pemerintah tetap menggunakan mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil, seperti dikutip dari Antara.
Menkeu Tegaskan Gaji PNS Tetap Lewat Bank
Suahasil menegaskan bahwa pemerintah belum mengubah mekanisme pembayaran gaji PNS. Pernyataan itu muncul di tengah wacana Kementerian Koperasi yang ingin melibatkan KDKMP dalam penyaluran gaji aparatur negara.
Meski demikian, Suahasil tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pemerintah tetap menyalurkan gaji melalui sistem perbankan seperti biasa.
Dengan demikian, usulan pelibatan koperasi belum mengubah mekanisme pembayaran gaji PNS yang berjalan saat ini.
Menkop Ajukan Usulan kepada Kementerian Keuangan
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ferry juga menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi tengah menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut. Namun, ia belum merinci jumlah anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal pelaksanaannya.
Selain itu, Kementerian Koperasi belum mengumumkan koperasi yang akan terlibat. Karena itu, pemerintah masih perlu memperjelas kesiapan koperasi dan teknis pelaksanaan sebelum menjalankan rencana tersebut.
Jumlah ASN Indonesia Capai 6,7 Juta Orang
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026 mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Angka tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Besarnya jumlah ASN menuntut sistem pembayaran gaji yang andal dan menjangkau berbagai wilayah. Oleh sebab itu, setiap perubahan mekanisme perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur, ketepatan pembayaran, dan kemudahan akses bagi para pegawai.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat jumlah pesertanya mencapai 9,13 juta orang hingga Agustus 2026. Angka tersebut termasuk 3,28 juta pensiunan.
Untuk menunjang layanan pembayaran, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar dan menyediakan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.
Aturan Pembayaran Gaji PNS Melalui Bank
Pemerintah mengatur mekanisme pembayaran gaji PNS melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016. Peraturan tersebut mengatur penyaluran gaji melalui rekening PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada bank umum secara terpusat.
Aturan ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan pembayaran gaji melalui perbankan. Karena itu, rencana pelibatan KDKMP perlu memperhatikan aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pembagian tugas antarlembaga.
Hingga kini, Suahasil memastikan pemerintah tetap menyalurkan gaji PNS melalui bank. Sementara itu, Kementerian Koperasi masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme, anggaran, dan jadwal pelaksanaan usulan tersebut. (de*)









