Sungai Penuh, apgtimes.com— Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci diminta tidak mudah terkecoh oleh penggunaan nama lokal dalam bisnis ritel modern. Nama usaha yang terdengar lokal tidak otomatis menjamin bahwa usaha tersebut benar-benar dimiliki, dikendalikan, atau memberikan manfaat utama bagi masyarakat setempat.
“Kami minta pemerintah lebih selektif, jangan leluasa memberi izin pemodal besar sehingga mematikan usaha masyarakat kecil. Kami hanya usaha kami dilindungi, warung kecil, UMKM untuk makan dan biaya sekolah anak,” tutur Armi pengusaha warung di Sungai Penuh, Sabtu (24/10).
Jangan sampai nama lokal menjadi pintu belakang bagi ekspansi ritel bermodal besar
Masyarakat selama ini menggantungkan hidup pada warung kelontong, toko sembako, dan usaha kecil yang tersebar di lingkungan permukiman. Bagi mereka, berdagang bukan sekadar mencari keuntungan, melainkan sumber nafkah keluarga yang harus dipertahankan setiap hari.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memeriksa nama merek atau nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap kepemilikan manfaat, hubungan usaha, sumber pengendalian, dan afiliasi perusahaan apabila relevan.
Jangan Hanya Periksa Papan Nama, Telusuri Siapa di Balik Usaha
Jangan sampai sebuah usaha dinilai sebagai usaha lokal hanya karena menggunakan nama yang berbau daerah, sementara struktur kepemilikan dan pengelolaannya tidak pernah diperiksa secara memadai.
Namun, penggunaan nama lokal semata bukan bukti bahwa sebuah usaha sedang mengakali pemerintah. Dugaan seperti itu harus dibuktikan melalui dokumen perusahaan, data perizinan, struktur kepemilikan, dan fakta operasional yang dapat diverifikasi.
Pemerintah harus membedakan secara tegas antara pengusaha lokal yang benar-benar tumbuh dari masyarakat sendiri dan usaha yang memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis lebih besar.
Warung Rakyat Jangan Menjadi Korban Permainan Perizinan
Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci perlu melakukan evaluasi terhadap izin ritel modern yang sudah beroperasi maupun permohonan izin baru.
Evaluasi tersebut setidaknya harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa pemilik manfaat usaha, apakah terdapat hubungan dengan jaringan ritel lain, apakah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, bagaimana lokasi gerai memengaruhi warung sekitar, dan apakah kebijakan daerah tentang perlindungan UMKM telah dijalankan secara konsisten.
Pemerintah juga perlu membuka ruang pengaduan bagi pedagang kecil agar mereka dapat menyampaikan bukti dan dampak yang mereka alami tanpa takut diabaikan.
Sumatera Barat telah menjadi contoh pendekatan perlindungan UMKM melalui kebijakan terhadap ritel dari luar daerah. Pengalaman tersebut layak dipelajari oleh Sungai Penuh dan Kerinci, terutama mengenai bagaimana pemerintah menjaga ruang usaha bagi pedagang lokal.
Pelajaran terpentingnya bukan sekadar menolak atau menerima sebuah merek, melainkan membangun sistem perizinan yang konsisten, transparan, dan tidak mudah disiasati.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa tujuan perlindungan ekonomi rakyat tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai pemerintah tegas di atas kertas, tetapi lengah ketika berhadapan dengan praktik bisnis,” kata Joko pengusaha UMKM.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut pemerintah bertindak tanpa dasar hukum. Masyarakat menuntut pemerintah teliti, berani mengevaluasi, dan konsisten melindungi kepentingan pedagang kecil.
Jangan biarkan warung rakyat berjuang sendirian. Pemerintah harus memastikan bahwa persaingan usaha berlangsung secara adil dan bahwa kebijakan perdagangan daerah benar-benar berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat. (**)
Editor: Mardizal Sumara









