RUU Pemilu Didesak Perketat Politik Uang, Pengamat Soroti Biaya Politik yang Mahal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi politik uang atau money politic(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ilustrasi politik uang atau money politic(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Jakarta, APGtimes.com – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, meminta pemerintah dan DPR memperkuat aturan pencegahan politik uang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut dapat menekan biaya politik sekaligus mengurangi risiko korupsi kepala daerah.

Jamiluddin menilai revisi UU Pemilu harus memuat aturan yang melarang mahar politik, membatasi politik uang, dan mengurangi kebutuhan saksi dalam pilkada. Karena itu, biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah bisa berkurang.

Selain itu, ia mendorong DPR menyusun regulasi yang membuat proses pemilu lebih sederhana dan lebih hemat. Dengan demikian, calon kepala daerah tidak terbebani biaya politik yang terlalu besar.

Baca Juga :  Akhir Mei 2026 Masih Bisa Cair, Ini 3 Bansos hingga Rp1,8 Juta yang Sedang Disalurkan

Ia juga meminta pemerintah menerapkan kebijakan serupa dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Menurutnya, seluruh proses demokrasi harus berjalan lebih sehat dan lebih transparan.

Jamiluddin menjelaskan biaya politik sudah membengkak sejak proses mencari dukungan partai politik. Setelah itu, calon masih harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye dan kebutuhan pada hari pemungutan suara.

Ia memperkirakan biaya kampanye dapat mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan alat peraga kampanye, operasional, dan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, calon juga sering mengalokasikan dana tambahan untuk praktik politik uang atau serangan fajar. Semakin banyak pemilih yang dibidik, semakin besar pula biaya yang harus disiapkan.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kasus Korupsi MBG Belum Dihentikan, Ini Penjelasannya

Desakan memperbaiki sistem pemilu menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 11 kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026.

KPK lebih dulu menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada Januari 2026. Setelah itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan Bupati Pati Sudewo dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam perkara dugaan korupsi yang berbeda.

Jamiluddin berharap DPR segera menyelesaikan revisi UU Pemilu dengan aturan yang mampu menekan biaya politik. Ia meyakini langkah tersebut dapat memperkuat kualitas demokrasi sekaligus mengurangi praktik korupsi di tingkat daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB