Topik BIJB Kertajati

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan konferensi pers pengungkapan ekspor ilegal 5,25 Kg emas batangan di BIJB Kertajati Majalengka. (Eki Yulianto)

Hukum

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Hukum | Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Majalengka, APGtimes.com – Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya membawa emas batangan seberat 5,25 kilogram ke luar negeri melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati,…