Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan konferensi pers pengungkapan ekspor ilegal 5,25 Kg emas batangan di BIJB Kertajati Majalengka. (Eki Yulianto)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan konferensi pers pengungkapan ekspor ilegal 5,25 Kg emas batangan di BIJB Kertajati Majalengka. (Eki Yulianto)

Majalengka, APGtimes.com – Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya membawa emas batangan seberat 5,25 kilogram ke luar negeri melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.

Petugas menemukan lima keping emas setelah memeriksa barang bawaan seorang penumpang pada Selasa (6/10/2026). Nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Cirebon Koen Rachmanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengumpulan informasi, pemantauan, dan analisis intelijen.

Setelah itu, petugas memantau keberangkatan penumpang dan memeriksa barang bawaannya dengan mesin X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan objek hitam pekat dengan tingkat kepadatan tinggi.

X-Ray Ungkap Barang Mencurigakan

Petugas langsung memeriksa barang bawaan penumpang secara lebih mendalam.

Tim menemukan lima batang emas di dalam koper dan tas ransel. Penumpang berinisial ISM membawa barang tersebut tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

Baca Juga :  Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Pemeriksaan laboratorium kemudian mengonfirmasi kandungan emas mencapai 99,99 persen atau 24 karat. Total berat barang mencapai 5.253,63 gram.

Emas Dibawa Keluar Tanpa Pemberitahuan

Koen menjelaskan bahwa membawa emas ke luar negeri tidak otomatis melanggar aturan. Namun, pemilik barang wajib mengikuti ketentuan ekspor dan melaporkan barang kepada Bea Cukai.

Dalam kasus ini, penumpang tidak menyampaikan pemberitahuan pabean. Karena itu, petugas menindak barang tersebut dan membawa penumpang ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan.

Bea Cukai menduga pelaku menyamarkan emas sebagai barang bawaan pribadi agar bisa melewati pemeriksaan tanpa memenuhi ketentuan ekspor.

Baca Juga :  Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Potensi Bea Keluar Capai Rp1,3 Miliar

Dari pemeriksaan awal, Bea Cukai memperkirakan pelaku berupaya menghindari pembayaran bea keluar sekitar Rp1,3 miliar.

Pemerintah memang mengenakan bea keluar terhadap jenis emas tertentu yang memenuhi ketentuan ekspor. Aturan tersebut juga menetapkan harga ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar.

Bea Cukai Masih Telusuri Kasus

Bea Cukai Cirebon masih mendalami perkara tersebut. Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya pengiriman emas lain dengan modus serupa.

Koen menyebut catatan sementara baru menunjukkan satu kasus. Namun, tim tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kejadian lain yang belum terungkap.

Petugas selanjutnya akan menentukan rangkaian pelanggaran dan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Berita Terbaru