3 Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak Blora Divonis 6 Bulan, 1 Jalani Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kebakaran tempat penampungan minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026)(Dok. Warga)

Kondisi kebakaran tempat penampungan minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026)(Dok. Warga)

Blora, APGtimes.com – Tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masing-masing mendapat vonis enam bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Hartono, Suparman, dan Suhartono. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Nunung Kristiyani membacakan putusan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Senin (24/8/2026).

Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Hartono. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya dan hakim memerintahkan Hartono tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Suparman. Sama seperti Hartono, hakim mengurangi masa hukuman Suparman dengan masa penahanan yang sudah dijalani dan memerintahkannya tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Daftar 10 Provinsi dengan Kopdes Merah Putih Terbanyak, Jawa Tengah Nomor 1

Sementara itu, majelis hakim memberikan perlakuan berbeda kepada Suhartono. Hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara, tetapi Suhartono tidak perlu menjalani hukuman tersebut.

Hakim mengganti hukuman Suhartono dengan pidana pengawasan selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan, pidana tidak perlu dijalani diganti dengan pengawasan selama 1 tahun,” ujar majelis hakim.

Selain hukuman tersebut, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari setelah majelis hakim membacakan putusan. Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Klaim Surat Panggilan Sidang Baru Diterima Setelah Persidangan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hartono, Suparman, dan Suhartono dengan hukuman enam bulan penjara.

Kebakaran Sumur Minyak Tewaskan Lima Orang

Kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu (17/8/2025). Api kemudian membakar area sumur minyak selama tujuh hari.

Peristiwa tersebut menewaskan lima orang. Tanek meninggal di lokasi kejadian pada Minggu (17/8/2025).

Selanjutnya, Wasini dan Sureni meninggal pada Senin (18/8/2025). Yeti meninggal pada Sabtu (23/8/2025) saat menjalani perawatan di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

Korban terakhir, Abu Dabi yang masih berusia dua tahun, meninggal pada Kamis (11/9/2025) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

Peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pada Senin (24/8/2026). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Bongkar Penipuan Loker Luar Negeri, Korban Rugi Rp 295 Juta
Terungkap 3 Masalah Biro Umrah di Jambi, Jemaah Hadapi Penundaan hingga Biaya Tambahano
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar
Bibit Sawit Jadi Barang Bukti di Dharmasraya, Polisi Telusuri Pemilik Lahan
BMKG Evaluasi Dry Ice Usai Video Atap Rumah Rusak di Palembang Viral
Kontingen Tapak Suci Sungai Penuh Sabet Juara Umum Usia Dini dan Pra Remaja
Polda Jambi Pecat Dua Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bintara Polri 2026, 9 Laporan Masuk
Nelayan Padang Takut Melaut akibat Kabut Asap, Kompas HP Jadi Penunjuk Arah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Polda Bali Bongkar Penipuan Loker Luar Negeri, Korban Rugi Rp 295 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Terungkap 3 Masalah Biro Umrah di Jambi, Jemaah Hadapi Penundaan hingga Biaya Tambahano

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Bibit Sawit Jadi Barang Bukti di Dharmasraya, Polisi Telusuri Pemilik Lahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BMKG Evaluasi Dry Ice Usai Video Atap Rumah Rusak di Palembang Viral

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB