3 Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak Blora Divonis 6 Bulan, 1 Jalani Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kebakaran tempat penampungan minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026)(Dok. Warga)

Kondisi kebakaran tempat penampungan minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026)(Dok. Warga)

Blora, APGtimes.com – Tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masing-masing mendapat vonis enam bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Hartono, Suparman, dan Suhartono. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Nunung Kristiyani membacakan putusan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Senin (24/8/2026).

Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Hartono. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya dan hakim memerintahkan Hartono tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Suparman. Sama seperti Hartono, hakim mengurangi masa hukuman Suparman dengan masa penahanan yang sudah dijalani dan memerintahkannya tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Sementara itu, majelis hakim memberikan perlakuan berbeda kepada Suhartono. Hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara, tetapi Suhartono tidak perlu menjalani hukuman tersebut.

Hakim mengganti hukuman Suhartono dengan pidana pengawasan selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan, pidana tidak perlu dijalani diganti dengan pengawasan selama 1 tahun,” ujar majelis hakim.

Selain hukuman tersebut, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari setelah majelis hakim membacakan putusan. Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama.

Baca Juga :  Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hartono, Suparman, dan Suhartono dengan hukuman enam bulan penjara.

Kebakaran Sumur Minyak Tewaskan Lima Orang

Kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu (17/8/2025). Api kemudian membakar area sumur minyak selama tujuh hari.

Peristiwa tersebut menewaskan lima orang. Tanek meninggal di lokasi kejadian pada Minggu (17/8/2025).

Selanjutnya, Wasini dan Sureni meninggal pada Senin (18/8/2025). Yeti meninggal pada Sabtu (23/8/2025) saat menjalani perawatan di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

Korban terakhir, Abu Dabi yang masih berusia dua tahun, meninggal pada Kamis (11/9/2025) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

Peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pada Senin (24/8/2026). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Pinus 50 Tahun di Bukittinggi Ditebang, Bakal Diganti Tabebuya
Wali Kota Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai Penuh
Kabut Asap Selimuti Padang, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas
Wali Kota Alfin Serahkan Penghargaan kepada Agra Boslia Attila, Siswa Berprestasi Sungai Penuh
5 Warga SAD Serahkan Diri dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
1.066 ASN Bandung Terindikasi Judi Online, Bupati Perintahkan Verifikasi
Karhutla Jambi Tembus 916 Hektare, Pemerintah Siapkan Hujan Buatan
Kabut Asap Mulai Selimuti Kota Jambi, Pemerintah Tetap Siaga Hadapi ISPU Tinggi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Pohon Pinus 50 Tahun di Bukittinggi Ditebang, Bakal Diganti Tabebuya

Kamis, 3 September 2026 - 18:09 WIB

Wali Kota Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai Penuh

Rabu, 2 September 2026 - 23:09 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Penghargaan kepada Agra Boslia Attila, Siswa Berprestasi Sungai Penuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:09 WIB

5 Warga SAD Serahkan Diri dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB