Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jambi, Kombes Pol. Robert R.A. Sormin, menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menggelar sidang terhadap keduanya. Sidang tersebut menyatakan tindakan mereka tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
Meski demikian, proses banding masih berjalan. Di sisi lain, penyidik terus mengusut dugaan penipuan yang menyeret kedua personel tersebut.
Polda Jambi Tangani Sembilan Laporan Polisi
Robert menyebut Polda Jambi menerima sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan rekrutmen bintara Polri 2026. Tujuh laporan mengarah kepada Briptu MD, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Bripda Y sebagai terlapor.
Dari tujuh laporan yang berkaitan dengan MD, penyidik telah merampungkan satu perkara hingga tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap. Setelah itu, penyidik melanjutkan perkara ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih mendalami enam laporan lainnya yang berkaitan dengan MD. Penyidik juga terus memproses dua laporan yang menyeret Y.
Penanganan sembilan laporan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap dugaan penipuan dalam penerimaan calon anggota Polri.
Propam Periksa Tiga Personel Lain
Pengusutan kasus ini juga menyasar sejumlah anggota polisi lainnya. Bidang Propam Polda Jambi tengah memeriksa tiga personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.
Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri menangani dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat komisaris besar berinisial H. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah meminta keterangan perwira tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Robert menegaskan bahwa Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik profesi, ataupun hukum pidana.
Ia menekankan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi kepada anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam penipuan proses rekrutmen.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Menjadi Korban
Polda Jambi mengingatkan calon peserta dan keluarga agar memeriksa informasi penerimaan anggota Polri melalui saluran resmi. Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Jika menemukan dugaan penipuan, masyarakat sebaiknya menyimpan bukti komunikasi, bukti transfer, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Bukti tersebut dapat membantu penyidik menelusuri aliran uang serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Robert mengimbau korban maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera menghubungi Call Center Polri 110.
Melalui laporan masyarakat, kepolisian berharap dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dan mencegah penipuan serupa dalam proses penerimaan calon anggota Polri. (aw*)









