Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah anggapan bahwa Gubernur Sumbar sengaja mangkir dalam sidang pemeriksaan persiapan gugatan bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (18/05).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri Yanda Boy mengatakan pihaknya baru menerima surat panggilan sidang sehari setelah persidangan berlangsung.
Pemprov Sumbar Klaim Surat Panggilan Terlambat
Menurut Masheri, sidang berlangsung pada Senin (18/05), sedangkan Biro Hukum Setdaprov Sumbar baru menerima relaas atau surat panggilan pada Selasa (19/05).
“Sidang berlangsung hari Senin, tetapi kami baru menerima relaas panggilan pada hari Selasa,” kata Masheri, Rabu (20/05).
Karena itu, pihaknya mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan administrasi persidangan, termasuk surat kuasa.
“Kalau relaas diterima tepat waktu, tentu kami hadir,” ujarnya.
Bantah Sengaja Mangkir Sidang
Masheri membantah tudingan bahwa Gubernur Sumbar sengaja tidak menghadiri persidangan.
Menurut dia, pemanggilan sidang harus mengikuti mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Bukan mangkir. Semua ada mekanisme dan administrasinya,” katanya.
Dia juga mengaku mendengar informasi bahwa pengadilan telah menerbitkan relaas panggilan kedua. Namun, hingga kini pihak Biro Hukum Pemprov Sumbar belum menerima surat tersebut.
Pemprov Belum Terima Dokumen Gugatan
Selain surat panggilan, Masheri mengatakan pihaknya juga belum menerima dokumen gugatan secara lengkap.
Karena itu, Pemprov Sumbar belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait materi gugatan bencana ekologis tersebut.
“Kami perlu membaca dokumen gugatan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban,” kata Masheri. (dr*)








