Pemprov Sumbar Klaim Surat Panggilan Sidang Baru Diterima Setelah Persidangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat mengaku akan mengikuti prosedur pasca dilaporkan Walhi atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman. (Rahmat Panji (Kompas.com))

Gubernur Sumatera Barat mengaku akan mengikuti prosedur pasca dilaporkan Walhi atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman. (Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah anggapan bahwa Gubernur Sumbar sengaja mangkir dalam sidang pemeriksaan persiapan gugatan bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (18/05).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri Yanda Boy mengatakan pihaknya baru menerima surat panggilan sidang sehari setelah persidangan berlangsung.

Pemprov Sumbar Klaim Surat Panggilan Terlambat

Menurut Masheri, sidang berlangsung pada Senin (18/05), sedangkan Biro Hukum Setdaprov Sumbar baru menerima relaas atau surat panggilan pada Selasa (19/05).

Baca Juga :  Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak

“Sidang berlangsung hari Senin, tetapi kami baru menerima relaas panggilan pada hari Selasa,” kata Masheri, Rabu (20/05).

Karena itu, pihaknya mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan administrasi persidangan, termasuk surat kuasa.

“Kalau relaas diterima tepat waktu, tentu kami hadir,” ujarnya.

Bantah Sengaja Mangkir Sidang

Masheri membantah tudingan bahwa Gubernur Sumbar sengaja tidak menghadiri persidangan.

Menurut dia, pemanggilan sidang harus mengikuti mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Bukan mangkir. Semua ada mekanisme dan administrasinya,” katanya.

Baca Juga :  Antrean BBM Mengular di Sumbar, Pemerintah Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar

Dia juga mengaku mendengar informasi bahwa pengadilan telah menerbitkan relaas panggilan kedua. Namun, hingga kini pihak Biro Hukum Pemprov Sumbar belum menerima surat tersebut.

Pemprov Belum Terima Dokumen Gugatan

Selain surat panggilan, Masheri mengatakan pihaknya juga belum menerima dokumen gugatan secara lengkap.

Karena itu, Pemprov Sumbar belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait materi gugatan bencana ekologis tersebut.

“Kami perlu membaca dokumen gugatan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban,” kata Masheri. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Kabar Duka dari PT Tren Gen Horizon, Ibu Asmeri Binti Abdullah Tutup Usia
Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko
Drone Terbang di Geopark Merangin, Penambang Emas Ilegal Langsung Kabur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB