Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades

ilustrasi pilkades

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu perubahan paling menonjol ialah pemberlakuan mekanisme calon tunggal yang dapat tetap mengikuti pemungutan suara dengan melawan kotak kosong. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.

Regulasi baru itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis Pilkades serentak yang akan berlangsung pada 2027.

Calon Tunggal Tetap Bisa Ikut Pilkades

Dalam aturan terbaru, panitia tetap membuka kesempatan menghadirkan lebih dari satu calon kepala desa.

Apabila masa pendaftaran hanya menghasilkan satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kasus Korupsi MBG Belum Dihentikan, Ini Penjelasannya

Jika belum muncul calon tambahan, panitia kembali memperpanjang pendaftaran selama 10 hari.

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan kelanjutan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika Pilkades tetap dilaksanakan, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.

Perangkat Desa Wajib Mundur Setelah Jadi Calon

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur status perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Perangkat desa wajib mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pencalonan.

Selanjutnya, setelah panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  PPATK Hentikan Transaksi Kripto Rp15 Miliar, Kejar Aliran Dana Peretasan Bank Jambi

Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Delapan Tahun

Regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan transisi juga memberi ruang bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri sesuai syarat dalam undang-undang.

Daerah Mulai Matangkan Persiapan Pilkades 2027

Sejumlah pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Selain menyusun aturan teknis, pemerintah daerah juga mempersiapkan tahapan, anggaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 berjalan lancar dan sesuai regulasi baru. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027
Polisi Ungkap Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban
PPN Pembalut 11 Persen Jadi Sorotan, Menteri PPPA Harap Ada Kebijakan Menggembirakan
Ferry Boboho Ungkap Pernah Bahas Kasus Harvey Moeis dengan Febrie Adriansyah
Indonesia Gelar Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang, Libatkan Negara ASEAN dan Mitra
Putusan Kasasi Ijazah Gibran Jadi Sorotan, MA Belum Terima Salinan Resmi
Banjir Aceh Barat Meluas, 43 Gampong Terendam dan Dua Jembatan Gantung Rusak Berat
Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:09 WIB

676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027

Senin, 2 November 2026 - 21:09 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Jadi Sorotan, Menteri PPPA Harap Ada Kebijakan Menggembirakan

Senin, 2 November 2026 - 20:09 WIB

Ferry Boboho Ungkap Pernah Bahas Kasus Harvey Moeis dengan Febrie Adriansyah

Senin, 2 November 2026 - 16:09 WIB

Indonesia Gelar Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang, Libatkan Negara ASEAN dan Mitra

Senin, 2 November 2026 - 11:09 WIB

Putusan Kasasi Ijazah Gibran Jadi Sorotan, MA Belum Terima Salinan Resmi

Berita Terbaru