Jakarta, APGtimes.com — Perekrut tentara bayaran Rusia tidak membatasi usia warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung. Polisi mengungkapkan bahwa calon anggota cukup menjalani pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Rusia.
Jika dokter menyatakan mereka sehat, perekrut langsung meminta para kandidat menandatangani kontrak. Selanjutnya, mereka mengikuti pelatihan selama satu bulan sebelum berangkat ke medan perang.
“Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat,” kata Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” tambahnya.
Polisi Ungkap Peran Tersangka MI
Penyidik Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap praktik perekrutan tersebut melalui penyidikan salah satu laporan polisi.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan seorang berinisial MI sebagai tersangka. MI diduga bertanggung jawab menyebarkan informasi lowongan, mencari korban, hingga mengatur perjalanan mereka ke Rusia.
Yolanda menjelaskan, MI menawarkan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta. Perekrut juga menjanjikan gaji sebesar 230 rubel per bulan.
Agen di Rusia menjamin seluruh biaya perjalanan hingga negara tujuan. Calon korban hanya perlu menyerahkan foto paspor dan kartu tanda penduduk (KTP).
Perekrut tidak meminta para kandidat mengikuti pelatihan di Indonesia. Mereka baru menjalani pelatihan setelah tiba di kamp Rusia.
Jaringan Perekrut Gunakan Visa Turis
Polisi menemukan bahwa jaringan tersebut menggunakan visa turis untuk memberangkatkan para korban. Agen di Rusia mengurus visa sekaligus membayar tiket pesawat mereka.
Jaringan perekrut juga tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi. Para kandidat tidak mendaftarkan diri melalui dinas tenaga kerja dan tidak masuk dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOTKLN).
Selain itu, perekrut tidak menyediakan asuransi maupun kontrak kerja yang sah di Indonesia.
“Tersangka (MI) membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” ungkap Yolanda.
Polisi Catat 58 WNI Menjadi Korban
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mencatat 58 orang menjadi korban perekrutan untuk bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Jumlah tersebut berasal dari lima laporan polisi yang kini ditangani beberapa satuan kepolisian. Penanganan perkara melibatkan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
Dari lima laporan itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Polisi juga mengidentifikasi sejumlah warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik terus menelusuri jaringan perekrut untuk mengungkap peran setiap pihak dalam pengiriman WNI ke Rusia. (de*)









