Radja Nainggolan Terancam 2 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Denda Rp2,12 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelandang AS Roma Radja Nainggolan dalam pertandingan Serie A Cagliari vs Roma di Sardegna Arena, 6 Mei 2018.(AFP/MARCO BERTORELLO)

Gelandang AS Roma Radja Nainggolan dalam pertandingan Serie A Cagliari vs Roma di Sardegna Arena, 6 Mei 2018.(AFP/MARCO BERTORELLO)

Brussels, APGtimes.com — Jaksa di Brussels menuntut mantan gelandang tim nasional Belgia, Radja Nainggolan, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 105.000 euro atau sekitar Rp2,12 miliar. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Perkara ini bermula ketika polisi Belgia menangkap Nainggolan pada Januari 2025. Saat itu, aparat tengah menyelidiki jaringan narkotika berskala besar di Antwerp.

Namun, jaksa menyatakan Nainggolan tidak terlibat langsung dalam perdagangan narkoba maupun organisasi kriminal. Penyelidikan kemudian berfokus pada dugaan transaksi dana ilegal yang melibatkan mantan pemain AS Roma dan Inter Milan tersebut.

Jaksa Ungkap Transaksi 105.000 Euro

Penyidik menduga Nainggolan menerima uang ilegal senilai lebih dari 100.000 euro atau sekitar Rp2 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari Nasr-Eddine Sekkaki, teman Nainggolan sekaligus adik Ashraf Sekkaki, seorang kriminal terkenal di Belgia.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan transaksi uang tunai sebesar 105.000 euro. Menurut jaksa, Sekkaki memberikan uang tersebut kepada Nainggolan dan meminta pemain itu mentransfernya ke rekening ibunya.

Baca Juga :  Taiwan Tegaskan Negaranya Merdeka Meski Donald Trump Beri Peringatan

Nainggolan membantah dugaan pencucian uang tersebut. Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya hanya meminjam uang dari Sekkaki untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Ia juga menyebut pembekuan rekening bank setelah perceraian dengan mantan istrinya membuatnya kesulitan mengakses uang melalui rekening pribadi.

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Nainggolan tidak menghadiri sidang awal secara langsung. Meski begitu, kuasa hukumnya, Mounir Souidi, menegaskan tim pembela akan memperjuangkan pembebasan kliennya.

Souidi menyatakan tuduhan awal mengenai keterlibatan dalam kelompok kriminal dan perdagangan narkoba telah gugur. Ia juga menilai tuduhan pencucian uang yang tersisa tidak memiliki dasar kuat.

Tim hukum Nainggolan akan menyampaikan argumen pembelaan di pengadilan Brussels pada 13 November 2026. Mereka berupaya meyakinkan hakim agar membebaskan mantan gelandang tim nasional Belgia tersebut.

Media Belgia yang dikutip Goal menyebut Nainggolan kemungkinan hadir langsung dalam persidangan itu. Sebelumnya, ia memilih tidak menghadiri sidang awal.

Radja Nainggolan Tetap Bermain di Liga Belgia

Di tengah proses hukum, Nainggolan tetap melanjutkan karier sepak bolanya. Saat ini, ia memperkuat Patro Eisden yang berkompetisi di kasta kedua Liga Belgia.

Baca Juga :  FIFA Batal Jual Saham Piala Dunia, Gelombang Penolakan dari UEFA hingga AFC Berbuah Hasil

Nainggolan kembali ke Eropa setelah membela Bhayangkara FC di Indonesia pada paruh kedua musim 2023/2024. Ia kemudian menerima tawaran bergabung dengan Lokeren pada Januari 2025.

Setahun kemudian, ia pindah ke Patro Eisden. Sebelum berkarier di Belgia, Nainggolan pernah memperkuat sejumlah klub besar Italia, termasuk AS Roma, Inter Milan, dan Cagliari.

Gelandang berjuluk Il Ninja itu juga beberapa kali menarik perhatian karena perilakunya di luar lapangan. Pada 2023, saat membela Royal Antwerp, ia menerima skorsing setelah kamera merekam dirinya menggunakan rokok elektronik di bangku cadangan.

Beberapa bulan kemudian, Nainggolan meninggalkan Royal Antwerp. Ia sempat menganggur sebelum akhirnya bergabung dengan Lokeren.

Kini, Nainggolan menghadapi tuntutan dalam perkara dugaan pencucian uang. Pengadilan masih harus memeriksa pembelaan dan bukti sebelum menentukan putusan akhir. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim AS Selidiki Pengacara Pemerintahan Trump soal Rencana Penutupan Lapangan Golf
Terungkap Modus Penyelundupan 30 Server Chip AI Rp220 Miliar Lewat Bandara Kuala Lumpur
Ketegangan Politik Israel Memanas, Ben Gvir Bidik Pemimpin Partai Arab Usai Pemilu
Francesca Albanese Minta Indonesia Evaluasi Keanggotaan Board of Peace Bentukan Trump
Arab Saudi Pilih Singapura untuk Simpan Minyak, Kapasitas Fasilitas Capai 9 Juta Barrel
Trump Kembali Bidik James Comey, Kasus Dugaan Bocor Rahasia Negara Dibuka Lagi
Kabut Asap Mulai Mereda, Kualitas Udara Singapura Membaik tetapi Sarawak Masih Terdampak
Oposisi Singapura Soroti Pemangkasan Ekspor Gas Indonesia di Tengah Isu Kabut Asap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Radja Nainggolan Terancam 2 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Denda Rp2,12 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Hakim AS Selidiki Pengacara Pemerintahan Trump soal Rencana Penutupan Lapangan Golf

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Terungkap Modus Penyelundupan 30 Server Chip AI Rp220 Miliar Lewat Bandara Kuala Lumpur

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Ketegangan Politik Israel Memanas, Ben Gvir Bidik Pemimpin Partai Arab Usai Pemilu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Francesca Albanese Minta Indonesia Evaluasi Keanggotaan Board of Peace Bentukan Trump

Berita Terbaru

Pabrik semen terintegrasi milik SIG Group di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.(Dok. SMGR)

Ekonomi & Bisnis

Saham SMGR Menguat 5,62 Persen, SIG Kaji Buyback di Tengah Lonjakan Laba

Senin, 2 Nov 2026 - 12:09 WIB