Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026 Naik Rp 10.000, Cek Daftar Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Jakarta, APGtimes.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan pembaruan pukul 10.00 WIB, harga emas mencapai Rp 2.541.000 per gram.

Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam bertambah Rp 10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 2.531.000 per gram.

Selain itu, Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Masyarakat dapat membeli ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Karena tersedia dalam beragam ukuran, konsumen bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam 3 November 2026

Untuk mengetahui nilai pembelian, masyarakat dapat melihat daftar harga berdasarkan berat emas. Berikut rincian harga Antam pada Selasa (3/11/2026) pukul 10.00 WIB.

Berat Emas Harga
0,5 gram Rp 1.320.500
1 gram Rp 2.541.000
2 gram Rp 5.022.000
3 gram Rp 7.508.000
5 gram Rp 12.480.000
10 gram Rp 24.905.000
25 gram Rp 62.137.000
50 gram Rp 124.195.000
100 gram Rp 248.312.000
250 gram Rp 620.515.000
500 gram Rp 1.240.820.000
1.000 gram Rp 2.481.600.000
Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp37.000, Cek Daftar Terbarunya

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Di samping memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut bergantung pada kepemilikan NPWP. Rinciannya sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Selain membayar pajak, pembeli juga akan menerima bukti potong PPh Pasal 22. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Tarif Pajak Penjualan Kembali Emas Antam

Bukan hanya pembelian, penjualan kembali emas kepada PT Antam atau transaksi buyback juga memiliki ketentuan pajak.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juli 2026 Masih Stabil, Cek Daftar Lengkap di Pegadaian

Khusus transaksi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif PPh yang berlaku meliputi:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

  • 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.

Dalam transaksi ini, pihak Antam langsung memotong pajak dari total nilai buyback. Dengan demikian, penjual menerima hasil transaksi setelah pengurangan pajak.

Jadwal Pembaruan Harga Emas Antam

Sementara itu, masyarakat dapat memeriksa perubahan harga melalui laman resmi Logam Mulia. Platform tersebut memperbarui daftar harga emas setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.

Oleh sebab itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan transaksi. Terlebih lagi, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Selain memantau harga per gram, masyarakat juga perlu menghitung biaya pajak. Dengan begitu, calon pembeli maupun penjual dapat memperkirakan nilai transaksi secara lebih cermat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen, Brent Turun ke 104,77 Dollar AS per Barrel
Laba RAJA Melonjak 82 Persen, Investor Incar Obligasi dan Sukuk Rp1,55 Triliun
Pemerintah Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Turunkan Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.158 per Dollar AS, Investor Menanti Data Ekonomi
Saham SMGR Menguat 5,62 Persen, SIG Kaji Buyback di Tengah Lonjakan Laba
7 Dapur MBG di Padang Panjang Ditutup
Kredit KB Bank Tembus Rp45,68 Triliun, Pendapatan Bunga Bersih Melonjak 28,94 Persen
Pemerintah Beri Insentif Pajak Rp576,4 Triliun pada 2026, UMKM hingga Industri Jadi Penerima
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026 Naik Rp 10.000, Cek Daftar Lengkapnya

Selasa, 3 November 2026 - 12:09 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen, Brent Turun ke 104,77 Dollar AS per Barrel

Senin, 2 November 2026 - 18:09 WIB

Laba RAJA Melonjak 82 Persen, Investor Incar Obligasi dan Sukuk Rp1,55 Triliun

Senin, 2 November 2026 - 17:09 WIB

Pemerintah Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Turunkan Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen

Senin, 2 November 2026 - 13:09 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.158 per Dollar AS, Investor Menanti Data Ekonomi

Berita Terbaru