Jakarta, APGtimes.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan pembaruan pukul 10.00 WIB, harga emas mencapai Rp 2.541.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam bertambah Rp 10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 2.531.000 per gram.
Selain itu, Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Masyarakat dapat membeli ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Karena tersedia dalam beragam ukuran, konsumen bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam 3 November 2026
Untuk mengetahui nilai pembelian, masyarakat dapat melihat daftar harga berdasarkan berat emas. Berikut rincian harga Antam pada Selasa (3/11/2026) pukul 10.00 WIB.
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.320.500 |
| 1 gram | Rp 2.541.000 |
| 2 gram | Rp 5.022.000 |
| 3 gram | Rp 7.508.000 |
| 5 gram | Rp 12.480.000 |
| 10 gram | Rp 24.905.000 |
| 25 gram | Rp 62.137.000 |
| 50 gram | Rp 124.195.000 |
| 100 gram | Rp 248.312.000 |
| 250 gram | Rp 620.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.240.820.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.481.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Di samping memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut bergantung pada kepemilikan NPWP. Rinciannya sebagai berikut:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Selain membayar pajak, pembeli juga akan menerima bukti potong PPh Pasal 22. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Tarif Pajak Penjualan Kembali Emas Antam
Bukan hanya pembelian, penjualan kembali emas kepada PT Antam atau transaksi buyback juga memiliki ketentuan pajak.
Khusus transaksi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif PPh yang berlaku meliputi:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.
Dalam transaksi ini, pihak Antam langsung memotong pajak dari total nilai buyback. Dengan demikian, penjual menerima hasil transaksi setelah pengurangan pajak.
Jadwal Pembaruan Harga Emas Antam
Sementara itu, masyarakat dapat memeriksa perubahan harga melalui laman resmi Logam Mulia. Platform tersebut memperbarui daftar harga emas setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Oleh sebab itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan transaksi. Terlebih lagi, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Selain memantau harga per gram, masyarakat juga perlu menghitung biaya pajak. Dengan begitu, calon pembeli maupun penjual dapat memperkirakan nilai transaksi secara lebih cermat. (de*)









