Jakarta, APGtimes.com — Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA mengambil keputusan tersebut karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan resmi putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menguraikan isi putusan secara lengkap tanpa dokumen resmi. Oleh karena itu, MA menunda konferensi pers hingga ada pemberitahuan berikutnya.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Andi menegaskan bahwa MA akan mengumumkan jadwal konferensi pers berikutnya setelah menerima salinan putusan.
MA Semula Menjadwalkan Konferensi Pers Pukul 11.00 WIB
Sebelumnya, MA merencanakan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Melalui agenda tersebut, MA ingin menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 kepada masyarakat.
Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, telah menyampaikan rencana itu pada Minggu (1/11/2026).
“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” ujar Devi.
Namun, MA membatalkan agenda tersebut setelah Biro Hukum dan Humas memastikan belum menerima salinan putusan. Akibatnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan lengkap dari pihak MA mengenai perkara tersebut.
Putusan Kasasi Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat
Perkara ini menarik perhatian publik karena MA mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Laman resmi PTUN Jakarta mencatat bahwa MA menerbitkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan ini membawa perkembangan baru dalam sengketa administrasi mengenai dokumen penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum MA. Andi menyatakan pihaknya belum dapat menguraikan substansi putusan secara menyeluruh sebelum Biro Hukum dan Humas menerima salinan resmi perkara tersebut. (de*)









