25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh, Lion Air hingga Shopify

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada 25 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.(KOMDIGI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada 25 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.(KOMDIGI)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran.

Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PSE tersebut pada 16 September 2026. Mereka mendapat batas waktu hingga 22 September 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika tidak mematuhi ketentuan, Komdigi membuka kemungkinan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, tahapan sanksi dapat mencakup surat peringatan hingga penerapan pemutusan akses layanan.

Whoosh dan Maskapai Masuk Daftar

Dari 25 PSE yang mendapat pemberitahuan, sejumlah layanan transportasi masuk dalam daftar. Nama yang tercantum antara lain KCIC melalui situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh – Kereta Cepat.

Komdigi juga mencantumkan Lion Air, Pelita Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, Rosalia Indah Transport, Cititrans, Daytrans, TransJakarta, serta sejumlah perusahaan transportasi lainnya.

Baca Juga :  Komdigi Evaluasi 200 Platform Digital, ChatGPT hingga Netflix Masuk Penilaian PP Tunas

Selain transportasi, daftar tersebut mencakup layanan teknologi dan perdagangan digital. Shopify Inc. menjadi salah satu PSE asing yang mendapat pemberitahuan.

Aplikasi Penghitung Kalori dari Secret Industries Pty Ltd juga masuk daftar. Keduanya termasuk dua PSE asing dalam daftar Komdigi.

Daftar 25 PSE

Berikut 25 PSE yang diminta Komdigi segera menyelesaikan pendaftaran:

  1. PT ASI Pudjiastuti Aviation — susiair.com.
  2. PT Dharma Lautan Utama — tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry.
  3. PT Doran Sukses Indonesia — jete.id dan aplikasi Jete Connect.
  4. PT Express Transindo Utama Tbk — expressgroup.co.id.
  5. PT Haryanto Motor Indonesia — aplikasi PO Haryanto Online.
  6. PT Indo Transport Abdimas — aplikasi PO Handoyo.
  7. PT Jackal Holidays — jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays.
  8. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) — kcic.co.id dan aplikasi Whoosh – Kereta Cepat.
  9. PT Lion Mentari Airlines — lionair.co.id dan aplikasi Lion Air.
  10. PT Niaga Handal Cemerlang — arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle.
  11. PT Pelayaran Sakti Inti Makmur — aplikasi Express Bahari Mobile.
  12. PT Pelita Air Service — pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air.
  13. PT Ray Propertindo — raywhite.co.id.
  14. PT Rosalia Indah Transport — rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
  15. PT Sebastian Citra Indonesia — rotio.id.
  16. PT Sriwijaya Air — sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
  17. PT Sudiro Tungga Jaya — aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
  18. PT Super Air Jet — superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet.
  19. PT Surya Pertiwi Tbk — suryapertiwi.co.id.
  20. PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) — cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans.
  21. PT Trans Berjaya Khatulistiwa — daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans.
  22. PT Transportasi Jakarta — transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta.
  23. Secret Industries Pty Ltd — fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret.
  24. Shopify Inc. — shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person.
  25. Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. — sewakost.com.
Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Publik Ramai Bereaksi

Dua PSE Berasal dari Luar Negeri

Komdigi mengategorikan 23 entitas dalam daftar tersebut sebagai PSE domestik. Sementara itu, Secret Industries Pty Ltd dan Shopify Inc. tercatat sebagai PSE asing.

Seluruh PSE tersebut kini memiliki waktu hingga 22 September 2026 untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Jika kewajiban tidak terpenuhi, Komdigi dapat melanjutkan proses sesuai mekanisme sanksi yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027
RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna
Kemenag Gandeng Save the Children Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren
JS Kunisaki Bergerak ke Ketapang, Bawa Helikopter Chinook untuk Tangani Karhutla
Bantuan Rp435,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera Siap Disalurkan, Aceh Utara Terbesar
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Ungkap Capaian yang Membuatnya Percaya Diri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:59 WIB

Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 23:09 WIB

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK

Senin, 21 September 2026 - 22:09 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WIB

RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Kemenag Gandeng Save the Children Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren

Berita Terbaru