Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aplikasi Threads. (9to5mac)

Ilustrasi aplikasi Threads. (9to5mac)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Threads belum melaporkan penonaktifan akun pengguna anak di bawah 16 tahun kepada pemerintah.

Meutya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Meutya, Meta belum menyerahkan data penindakan maupun laporan terkait akun anak di platform Threads. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah platform lain yang telah menyampaikan perkembangan penerapan PP Tunas.

Threads Belum Serahkan Data Penindakan

Meutya mengatakan Threads menjadi satu-satunya platform yang belum memberikan laporan mengenai langkah penonaktifan akun anak dalam evaluasi terbaru.

Pemerintah belum menerima angka penindakan terhadap pengguna di bawah 16 tahun pada Threads. Karena itu, Komdigi meminta Meta segera menyampaikan laporan tersebut.

Baca Juga :  Komdigi dan Polri Usut Dugaan Jual Beli Data yang Dikaitkan dengan Meutya Hafid

“Kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban, terkhusus mengenai platform Threads,” tegas Meutya.

Sebelumnya, Komdigi juga telah meminta Meta mempercepat penonaktifan akun anak di Facebook, Instagram, dan Threads. Pemerintah menekankan pentingnya pelaporan yang terukur serta penerapan kontrol usia yang lebih ketat.

PP Tunas Berlaku Sejak Maret 2026

Pemerintah mulai menerapkan aturan perlindungan anak di ruang digital secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Pemerintah menetapkan batas usia pengguna di bawah 16 tahun untuk platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Melalui kebijakan itu, pemerintah meminta platform digital ikut bertanggung jawab menjaga keamanan anak saat menggunakan layanan digital.

Pemerintah Evaluasi Perlindungan Anak

Komdigi tidak hanya melihat jumlah akun anak yang sudah dinonaktifkan. Pemerintah juga mengevaluasi perubahan fitur yang dapat mengurangi risiko bagi pengguna anak.

Baca Juga :  Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk Anggaran 2027, Ini Rinciannya

Meutya menjelaskan bahwa risiko tersebut mencakup kontak dengan orang asing, paparan konten, kecanduan digital, keamanan pengguna, serta kesehatan mental anak.

Selain itu, pemerintah mulai memperluas kerja sama perlindungan anak menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurut Meutya, perkembangan AI melintasi batas negara dan platform. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, organisasi internasional, akademisi, dan masyarakat sipil.

Pemerintah melalui PP Tunas ingin menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai bagian dari desain teknologi sejak awal. Dengan begitu, platform dapat mengantisipasi risiko sebelum masalah muncul. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Berita Terbaru