Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya di DPR RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan persetujuan pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2026).
“Selanjutnya, pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Tito dalam keterangan tertulis.
Rapat tersebut membahas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pembahasan Fokus pada Tiga Hal
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati tiga fokus utama dalam RUU tersebut.
Ketiganya meliputi dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Tito menjelaskan bahwa pembatasan fokus bertujuan menjaga pembahasan tetap efektif. Langkah itu juga mencegah pembahasan melebar ke persoalan lain yang dapat memperpanjang proses legislasi.
“Pada prinsipnya, sudah disepakati bahwa pembahasan tentang tiga hal tersebut, dibatasi menjadi tiga,” kata Tito.
Kedudukan Ibu Kota Kabupaten Diperjelas
Pembahasan RUU sebelumnya juga memunculkan persoalan mengenai pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten.
Dalam beberapa rancangan, nama ibu kota kabupaten sempat tercantum pada lebih dari satu kecamatan.
Tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) kemudian membahas persoalan tersebut. Hasilnya, kedua tim menyepakati bahwa ibu kota kabupaten hanya dicantumkan pada satu kecamatan.
Dengan kesepakatan tersebut, rumusan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten menjadi lebih jelas dalam RUU.
Pemerintah Soroti Kepastian Hukum
Tito mengapresiasi Komisi II DPR RI, pimpinan kelompok fraksi, Panitia Kerja (Panja), timus, dan timsin yang terlibat dalam pembahasan.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan Komite I DPD RI atas sinergi dalam proses pembahasan RUU.
Menurut Tito, penyelesaian RUU 15 Kabupaten/Kota menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Tito menyebut RUU tersebut sejalan dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah ada.
“Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tandas Tito.
Setelah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I, RUU tentang 15 Kabupaten/Kota selanjutnya akan masuk Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. (de*)









