Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).(DOK. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).(DOK. Humas Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya di DPR RI.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan persetujuan pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2026).

“Selanjutnya, pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Tito dalam keterangan tertulis.

Rapat tersebut membahas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Pembahasan Fokus pada Tiga Hal

Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati tiga fokus utama dalam RUU tersebut.

Ketiganya meliputi dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Tito menjelaskan bahwa pembatasan fokus bertujuan menjaga pembahasan tetap efektif. Langkah itu juga mencegah pembahasan melebar ke persoalan lain yang dapat memperpanjang proses legislasi.

Baca Juga :  Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

“Pada prinsipnya, sudah disepakati bahwa pembahasan tentang tiga hal tersebut, dibatasi menjadi tiga,” kata Tito.

Kedudukan Ibu Kota Kabupaten Diperjelas

Pembahasan RUU sebelumnya juga memunculkan persoalan mengenai pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten.

Dalam beberapa rancangan, nama ibu kota kabupaten sempat tercantum pada lebih dari satu kecamatan.

Tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) kemudian membahas persoalan tersebut. Hasilnya, kedua tim menyepakati bahwa ibu kota kabupaten hanya dicantumkan pada satu kecamatan.

Dengan kesepakatan tersebut, rumusan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten menjadi lebih jelas dalam RUU.

Pemerintah Soroti Kepastian Hukum

Tito mengapresiasi Komisi II DPR RI, pimpinan kelompok fraksi, Panitia Kerja (Panja), timus, dan timsin yang terlibat dalam pembahasan.

Baca Juga :  Pigai Minta Tambahan Rp 492 Miliar, DPR Setujui Anggaran Kementerian HAM

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan Komite I DPD RI atas sinergi dalam proses pembahasan RUU.

Menurut Tito, penyelesaian RUU 15 Kabupaten/Kota menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

Tito menyebut RUU tersebut sejalan dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah ada.

“Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tandas Tito.

Setelah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I, RUU tentang 15 Kabupaten/Kota selanjutnya akan masuk Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027
RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna
Kemenag Gandeng Save the Children Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren
25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh, Lion Air hingga Shopify
JS Kunisaki Bergerak ke Ketapang, Bawa Helikopter Chinook untuk Tangani Karhutla
Bantuan Rp435,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera Siap Disalurkan, Aceh Utara Terbesar
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Ungkap Capaian yang Membuatnya Percaya Diri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:59 WIB

Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 23:09 WIB

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK

Senin, 21 September 2026 - 22:09 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WIB

RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Kemenag Gandeng Save the Children Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren

Berita Terbaru