Anak Berkewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WNI hingga Usia 28 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Paspor Indonesia(iStock)

Ilustrasi Paspor Indonesia(iStock)

Jakarta, APGtimes.com – Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC MELATI) mengusulkan perubahan batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.

KPC MELATI mengusulkan agar ABG dapat memilih kewarganegaraan mulai usia 18 tahun hingga paling lambat 28 tahun. Usulan itu mereka sampaikan dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Bandung, Jawa Barat, pada 29–31 Agustus 2026.

Ketua KPC MELATI Rinawati Prihatiningsih mengatakan perpanjangan waktu tersebut dapat membantu anak mengambil keputusan secara lebih matang. Menurutnya, anak pada rentang usia 18 hingga pertengahan 20-an masih menghadapi berbagai proses penting dalam kehidupan.

“Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, kami merekomendasikan formula 18+10 hingga usia 28 tahun agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang,” kata Rinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Aturan Saat Ini Batasi Pilihan hingga Usia 21 Tahun

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini mengatur batas waktu pilihan kewarganegaraan bagi ABG.

Pasal 6 UU tersebut mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda menentukan pilihan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Anak kemudian memiliki waktu paling lambat tiga tahun untuk menyampaikan pilihan tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan ketentuan itu membuat batas akhir pilihan kewarganegaraan pada umumnya berada di usia 21 tahun.

Baca Juga :  CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi

“Dengan demikian, batas akhir pemilihan pada umumnya adalah usia 21 tahun,” kata Widodo.

Rinawati menegaskan formula 18+10 tidak berarti KPC MELATI meminta kewarganegaraan ganda tanpa batas. Anak tetap harus memilih satu kewarganegaraan, tetapi pemerintah perlu memberikan waktu yang lebih realistis.

“Anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberikan waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya,” ujarnya.

Menurut Rinawati, banyak anak pada usia 18 hingga pertengahan 20-an masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, atau bergantung secara ekonomi kepada orang tua. Sebagian dari mereka juga belum menentukan negara tempat mereka akan membangun kehidupan.

Minta Pemerintah Aktif Beri Pemberitahuan

KPC MELATI juga menyoroti mekanisme pemulihan kewarganegaraan dalam Pasal 52 RUU Kewarganegaraan. Ketentuan tersebut membuka jalur permohonan kembali bagi anak yang kehilangan status WNI setelah melewati batas waktu.

Rinawati menilai mekanisme itu hanya menjadi jaring pengaman karena pemulihan status kewarganegaraan tidak berlangsung otomatis. Karena itu, pemerintah sebaiknya mencegah anak kehilangan status WNI sejak awal.

“Pasal 52 merupakan jaring pengaman bagi mereka yang telah kehilangan status WNI. Namun, pencegahan tetap lebih sederhana, manusiawi, dan efisien,” tuturnya.

KPC MELATI juga meminta pemerintah membedakan anak yang tidak mengetahui prosedur atau mengalami kendala administratif dengan anak yang secara sadar memilih kewarganegaraan asing.

Selain itu, pemerintah perlu memberikan pemberitahuan secara aktif kepada ABG. Rinawati menilai negara memiliki data anak berkewarganegaraan ganda sehingga dapat mengirimkan pemberitahuan sebelum masa pemilihan dimulai dan menjelang batas akhir.

Baca Juga :  18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

“Jangan sampai seorang anak kehilangan status WNI karena tidak mengetahui prosedur atau tenggat yang berlaku. Pemerintah perlu membangun sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dibuktikan,” katanya.

Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Pembahasan revisi UU Kewarganegaraan juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo sebelumnya mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang Indonesia butuhkan.

Prabowo menyampaikan usulan tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi di berbagai bidang.

“Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” ujar Prabowo.

Ia menilai sebagian diaspora harus memilih kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri. Pemerintah kemudian berencana mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Usulan KPC MELATI mengenai perpanjangan masa pilihan ABG kini menjadi salah satu masukan dalam pembahasan perubahan aturan kewarganegaraan. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan menentukan bentuk pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan anak hasil perkawinan campuran sekaligus kepentingan negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB