Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di seluruh daerah.
Melalui surat edaran tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota berkoordinasi dengan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.
Pemerintah daerah juga diminta mengajak masyarakat mendaftarkan lokasi nobar secara resmi melalui platform yang telah disediakan TVRI.
Nobar Wajib Terdaftar
Dalam surat edaran yang terbit pada 14 Juni 2026, Mendagri meminta seluruh penyelenggara nobar mendaftarkan lokasi kegiatan terlebih dahulu.
Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi yang disediakan TVRI.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan nobar berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hak siar.
Penyelenggara Harus Penuhi Sejumlah Ketentuan
TVRI menetapkan sejumlah syarat bagi penyelenggara nobar.
Penyelenggara wajib menayangkan siaran langsung dari TVRI dan tidak boleh menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial maupun platform lain.
Penyelenggara juga harus memasang sertifikat izin resmi dari TVRI di area kegiatan.
Selain itu, penyelenggara harus mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang sebelum menggelar acara.
Nobar Besar Wajib Libatkan UMK
TVRI mewajibkan penyelenggara nobar dengan kapasitas lebih dari 500 orang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Penyelenggara tidak boleh memungut biaya sewa kepada pelaku UMK yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Aturan tersebut bertujuan mendorong perputaran ekonomi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.
Ada Aturan untuk Nobar Gratis
TVRI juga mengatur pelaksanaan nobar gratis atau non-komersial.
Kategori tersebut hanya berlaku untuk komunitas, UMK, kampus, kantor kelurahan, RT, RW, serta ruang publik bebas.
Penyelenggara nobar gratis tidak boleh menjual tiket masuk kepada masyarakat.
Mereka juga tidak boleh melibatkan sponsor maupun menampilkan atribut produk tertentu selama acara berlangsung.
Larang Penggunaan Logo Resmi Piala Dunia
TVRI melarang penggunaan logo dan identitas resmi Piala Dunia 2026 dalam kegiatan nobar.
Penyelenggara hanya boleh menggunakan identitas resmi program “Bola Gembira” yang disediakan TVRI.
Jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, TVRI berhak membatalkan atau merevisi izin penyelenggaraan nobar.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati Piala Dunia 2026 secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (de*)








