Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di seluruh daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota berkoordinasi dengan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.

Pemerintah daerah juga diminta mengajak masyarakat mendaftarkan lokasi nobar secara resmi melalui platform yang telah disediakan TVRI.

Nobar Wajib Terdaftar

Dalam surat edaran yang terbit pada 14 Juni 2026, Mendagri meminta seluruh penyelenggara nobar mendaftarkan lokasi kegiatan terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi yang disediakan TVRI.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan nobar berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hak siar.

Baca Juga :  Kantor Federasi Sepak Bola Korea Digerebek Polisi, Kasus Hong Myung-bo Kembali Memanas

Penyelenggara Harus Penuhi Sejumlah Ketentuan

TVRI menetapkan sejumlah syarat bagi penyelenggara nobar.

Penyelenggara wajib menayangkan siaran langsung dari TVRI dan tidak boleh menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial maupun platform lain.

Penyelenggara juga harus memasang sertifikat izin resmi dari TVRI di area kegiatan.

Selain itu, penyelenggara harus mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang sebelum menggelar acara.

Nobar Besar Wajib Libatkan UMK

TVRI mewajibkan penyelenggara nobar dengan kapasitas lebih dari 500 orang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyelenggara tidak boleh memungut biaya sewa kepada pelaku UMK yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Aturan tersebut bertujuan mendorong perputaran ekonomi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

Ada Aturan untuk Nobar Gratis

TVRI juga mengatur pelaksanaan nobar gratis atau non-komersial.

Baca Juga :  Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Kategori tersebut hanya berlaku untuk komunitas, UMK, kampus, kantor kelurahan, RT, RW, serta ruang publik bebas.

Penyelenggara nobar gratis tidak boleh menjual tiket masuk kepada masyarakat.

Mereka juga tidak boleh melibatkan sponsor maupun menampilkan atribut produk tertentu selama acara berlangsung.

Larang Penggunaan Logo Resmi Piala Dunia

TVRI melarang penggunaan logo dan identitas resmi Piala Dunia 2026 dalam kegiatan nobar.

Penyelenggara hanya boleh menggunakan identitas resmi program “Bola Gembira” yang disediakan TVRI.

Jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, TVRI berhak membatalkan atau merevisi izin penyelenggaraan nobar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati Piala Dunia 2026 secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB