Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di seluruh daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota berkoordinasi dengan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.

Pemerintah daerah juga diminta mengajak masyarakat mendaftarkan lokasi nobar secara resmi melalui platform yang telah disediakan TVRI.

Nobar Wajib Terdaftar

Dalam surat edaran yang terbit pada 14 Juni 2026, Mendagri meminta seluruh penyelenggara nobar mendaftarkan lokasi kegiatan terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi yang disediakan TVRI.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan nobar berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hak siar.

Baca Juga :  BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Penyelenggara Harus Penuhi Sejumlah Ketentuan

TVRI menetapkan sejumlah syarat bagi penyelenggara nobar.

Penyelenggara wajib menayangkan siaran langsung dari TVRI dan tidak boleh menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial maupun platform lain.

Penyelenggara juga harus memasang sertifikat izin resmi dari TVRI di area kegiatan.

Selain itu, penyelenggara harus mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang sebelum menggelar acara.

Nobar Besar Wajib Libatkan UMK

TVRI mewajibkan penyelenggara nobar dengan kapasitas lebih dari 500 orang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyelenggara tidak boleh memungut biaya sewa kepada pelaku UMK yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Aturan tersebut bertujuan mendorong perputaran ekonomi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

Ada Aturan untuk Nobar Gratis

TVRI juga mengatur pelaksanaan nobar gratis atau non-komersial.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Simak Jadwal Lengkap Fase Grup dan Laga Big Match

Kategori tersebut hanya berlaku untuk komunitas, UMK, kampus, kantor kelurahan, RT, RW, serta ruang publik bebas.

Penyelenggara nobar gratis tidak boleh menjual tiket masuk kepada masyarakat.

Mereka juga tidak boleh melibatkan sponsor maupun menampilkan atribut produk tertentu selama acara berlangsung.

Larang Penggunaan Logo Resmi Piala Dunia

TVRI melarang penggunaan logo dan identitas resmi Piala Dunia 2026 dalam kegiatan nobar.

Penyelenggara hanya boleh menggunakan identitas resmi program “Bola Gembira” yang disediakan TVRI.

Jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, TVRI berhak membatalkan atau merevisi izin penyelenggaraan nobar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati Piala Dunia 2026 secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru