Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI terkait penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di daerah, Minggu (14/6/2026).(Dok Kementerian Dalam Negeri RI)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di seluruh daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota berkoordinasi dengan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.

Pemerintah daerah juga diminta mengajak masyarakat mendaftarkan lokasi nobar secara resmi melalui platform yang telah disediakan TVRI.

Nobar Wajib Terdaftar

Dalam surat edaran yang terbit pada 14 Juni 2026, Mendagri meminta seluruh penyelenggara nobar mendaftarkan lokasi kegiatan terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi yang disediakan TVRI.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan nobar berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hak siar.

Baca Juga :  FIFA Akhirnya Putuskan Nasib Shaun Evans Setelah Gestur Kontroversial Viral

Penyelenggara Harus Penuhi Sejumlah Ketentuan

TVRI menetapkan sejumlah syarat bagi penyelenggara nobar.

Penyelenggara wajib menayangkan siaran langsung dari TVRI dan tidak boleh menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial maupun platform lain.

Penyelenggara juga harus memasang sertifikat izin resmi dari TVRI di area kegiatan.

Selain itu, penyelenggara harus mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang sebelum menggelar acara.

Nobar Besar Wajib Libatkan UMK

TVRI mewajibkan penyelenggara nobar dengan kapasitas lebih dari 500 orang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyelenggara tidak boleh memungut biaya sewa kepada pelaku UMK yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Aturan tersebut bertujuan mendorong perputaran ekonomi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

Ada Aturan untuk Nobar Gratis

TVRI juga mengatur pelaksanaan nobar gratis atau non-komersial.

Baca Juga :  Yupi Bahabol Ditangkap di Bandara Dekai, Polisi Temukan Amunisi dan Senjata

Kategori tersebut hanya berlaku untuk komunitas, UMK, kampus, kantor kelurahan, RT, RW, serta ruang publik bebas.

Penyelenggara nobar gratis tidak boleh menjual tiket masuk kepada masyarakat.

Mereka juga tidak boleh melibatkan sponsor maupun menampilkan atribut produk tertentu selama acara berlangsung.

Larang Penggunaan Logo Resmi Piala Dunia

TVRI melarang penggunaan logo dan identitas resmi Piala Dunia 2026 dalam kegiatan nobar.

Penyelenggara hanya boleh menggunakan identitas resmi program “Bola Gembira” yang disediakan TVRI.

Jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, TVRI berhak membatalkan atau merevisi izin penyelenggaraan nobar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati Piala Dunia 2026 secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang
Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA
Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan
Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG
Disdik Sulsel Ungkap Alasan Evaluasi 326 Kepala Sekolah Terkait Dana BOS
Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:09 WIB

Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Warga Teheran Justru Masih Waswas

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:09 WIB