Jakarta, APGtimes.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang terkait dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Raja Juli menyampaikan keputusan tersebut pada Selasa (22/9/2026). Kelima perusahaan itu tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Total konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare. Sementara itu, area yang terbakar di dalam konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Lima Perusahaan Kehilangan Izin
Lima perusahaan yang terkena pencabutan izin terdiri atas PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.140 hektare.
Kemudian, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare.
Berikutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, mengelola konsesi seluas 3.812 hektare.
Raja Juli juga mencabut izin PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas sekitar 28.990 hektare.
Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare.
Area Terbakar Capai 1.169 Hektare
Kemenhut mencatat area terbakar pada masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya mencatat area terbakar 47,84 hektare.
PT Prima Multi Buana memiliki area terbakar 18,20 hektare. Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa mencatat 497 hektare area terbakar.
Area terbakar PT Grace Putri Perdana mencapai 374,99 hektare. Adapun PT Babugus Wahana Lestari mencatat 231,10 hektare.
Jika dijumlahkan, kelima perusahaan tersebut memiliki area terbakar sekitar 1.169,13 hektare.
Menhut Minta Perusahaan Patuhi Kewajiban
Raja Juli mengatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan konsesi dan menjalankan seluruh ketentuan dalam izin.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujar Raja Juli.
Raja Juli berharap langkah tersebut mendorong perusahaan lain untuk memperkuat pencegahan karhutla. Ia juga meminta perusahaan tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesi.
Pencabutan lima izin ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan Kemenhut terhadap perusahaan pemegang konsesi di tengah penanganan karhutla di Kalimantan. (de*)









