Jakarta, APGtimes.com – DPR RI dijadwalkan mengambil keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (21/9/2026). Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi RUU untuk masuk tahap pengesahan di rapat paripurna.
RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat 14 bab dan 53 pasal. Aturan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah hingga pemberdayaan masyarakat.
Atur Konflik Agraria dan Hak atas Tanah
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa pembahasan bersama pemerintah mencakup 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam rancangan aturan tersebut, negara mengatur penguasaan tanah dan sumber agraria untuk menjamin pemenuhan, pengakuan, serta pemulihan hak masyarakat.
RUU juga mengatur penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah. Selain itu, pemerintah dan DPR memasukkan mekanisme redistribusi tanah serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Bentuk Lembaga Pelaksana Reforma Agraria
RUU tersebut juga mengatur kelembagaan yang menangani pelaksanaan reforma agraria. Ketentuan ini mencakup lembaga penyelenggara serta dewan pengawas.
Sebelumnya, pembahasan RUU juga memuat Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain menjalankan fungsi penyelenggaraan, rancangan aturan tersebut memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan reforma agraria.
Tentukan Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Panja juga menyepakati pengaturan mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Penetapan LPRA akan mempertimbangkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Partisipasi Masyarakat dan Perlindungan
Rancangan aturan tersebut turut memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria. Masyarakat mendapat ruang dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.
DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Selain itu, RUU mengatur sistem data dan pelaporan agar pelaksanaan reforma agraria dapat dipantau. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan terintegrasi dalam satu sistem data.
Dengan masuknya RUU ke rapat paripurna, DPR kini memasuki tahapan akhir pembahasan sebelum menentukan keputusan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. (ys*)









