RUU Reforma Agraria Masuk Paripurna Hari Ini, Ini 5 Poin Penting yang Diatur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria antara Baleg DPR RI bersama Pemerintah, Senin (21/9/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Suasana rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria antara Baleg DPR RI bersama Pemerintah, Senin (21/9/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jakarta, APGtimes.com – DPR RI dijadwalkan mengambil keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).

DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (21/9/2026). Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi RUU untuk masuk tahap pengesahan di rapat paripurna.

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat 14 bab dan 53 pasal. Aturan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah hingga pemberdayaan masyarakat.

Atur Konflik Agraria dan Hak atas Tanah

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa pembahasan bersama pemerintah mencakup 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dalam rancangan aturan tersebut, negara mengatur penguasaan tanah dan sumber agraria untuk menjamin pemenuhan, pengakuan, serta pemulihan hak masyarakat.

RUU juga mengatur penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah. Selain itu, pemerintah dan DPR memasukkan mekanisme redistribusi tanah serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Bentuk Lembaga Pelaksana Reforma Agraria

RUU tersebut juga mengatur kelembagaan yang menangani pelaksanaan reforma agraria. Ketentuan ini mencakup lembaga penyelenggara serta dewan pengawas.

Sebelumnya, pembahasan RUU juga memuat Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain menjalankan fungsi penyelenggaraan, rancangan aturan tersebut memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan reforma agraria.

Tentukan Lokasi Prioritas Reforma Agraria

Panja juga menyepakati pengaturan mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Penetapan LPRA akan mempertimbangkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Baca Juga :  Kemenhaj Gerak Cepat Amankan Layanan Haji 2027, DPR Setujui Uang Muka Rp4 Triliun

RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.

Partisipasi Masyarakat dan Perlindungan

Rancangan aturan tersebut turut memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria. Masyarakat mendapat ruang dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.

DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Selain itu, RUU mengatur sistem data dan pelaporan agar pelaksanaan reforma agraria dapat dipantau. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan terintegrasi dalam satu sistem data.

Dengan masuknya RUU ke rapat paripurna, DPR kini memasuki tahapan akhir pembahasan sebelum menentukan keputusan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi Capai 92.464 Hektare
Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya
Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone
Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah
Pemerintah Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,10 Triliun, Ada Rp23 Triliun untuk Guru PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027
RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Besok Dibawa ke Paripurna
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Masuk Paripurna Hari Ini, Ini 5 Poin Penting yang Diatur

Selasa, 22 September 2026 - 13:09 WIB

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi Capai 92.464 Hektare

Selasa, 22 September 2026 - 12:09 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya

Selasa, 22 September 2026 - 11:09 WIB

Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

Kepala BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Jadi Nilai Manfaat untuk Jemaah

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara kepada media di South Lawn, Gedung Putih, Washington DC, 1 Mei 2026.(XINHUA/LI YUANQING)

Internasional

CNN, Politico, dan MS NOW Bawa Larangan Gedung Putih ke Pengadilan

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:09 WIB