Jakarta, APGtimes.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Purbaya menyampaikan kesiapan anggaran tersebut dalam pertemuan dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pemerintah pusat, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun, kita sudah siapkan,” ujar Purbaya.
Pemerintah akan menjalankan pengalihan status secara bertahap. Skema tersebut juga tidak akan mengganggu kondisi fiskal karena pemerintah sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk beberapa tahun ke depan.
231.246 Guru PPPK Masih Berstatus Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mencatat terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rini memperkirakan pendaftaran seleksi tersebut mulai berlangsung pada awal 2027.
Pemerintah Jaga Defisit APBN 2027
Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu target fiskal pemerintah.
Pemerintah tetap menargetkan defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran pendidikan 2027 sebesar Rp820,9 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Guru PPPK Diharapkan Mendapat Kepastian
Purbaya berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi guru PPPK yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu.
Pengalihan status menjadi penuh waktu akan berlangsung secara bertahap. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi PNS bagi guru PPPK yang memenuhi ketentuan.
Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR berharap penataan status guru PPPK dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. (de*)









