Washington DC, APGtimes.com – Perselisihan antara pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah media nasional kini berlanjut ke pengadilan.
CNN, Politico, dan MS NOW mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump pada Senin (21/9/2026). Ketiganya meminta pengadilan memulihkan akses wartawan mereka ke kompleks Gedung Putih.
Langkah hukum itu muncul setelah Gedung Putih mencabut akses pers ketiga media tersebut. Wartawan mereka kemudian tidak dapat memasuki area Gedung Putih untuk menjalankan tugas peliputan.
Persoalkan Pencabutan Kredensial
Dalam gugatan, ketiga media mempersoalkan keputusan pemerintah yang mencabut kredensial wartawan tanpa pemberitahuan dan proses yang mereka anggap memadai.
CNN, Politico, dan MS NOW menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan keberatan pemerintah terhadap pemberitaan mereka. Karena itu, mereka meminta perlindungan berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan pers.
Mereka juga meminta pengadilan bertindak cepat agar wartawan dapat kembali menjalankan peliputan dari Gedung Putih.
Dampaknya Meluas ke Liputan Presiden
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tiga organisasi media.
CNN merupakan salah satu anggota kelompok televisi yang menyediakan rekaman bersama atau TV pool untuk kegiatan presiden. Sistem itu memungkinkan berbagai jaringan televisi memperoleh gambar dari agenda presiden ketika akses kamera terbatas.
Setelah CNN kehilangan akses, jaringan televisi yang tergabung dalam pool menghentikan sementara penyediaan liputan bersama untuk kegiatan presiden. Akibatnya, sejumlah agenda Trump tidak memiliki kamera televisi yang menyediakan rekaman untuk jaringan lain.
Situasi itu membuat sengketa akses pers berubah menjadi persoalan yang turut memengaruhi mekanisme peliputan kegiatan presiden.
Trump Sebut Larangan Berkaitan dengan Pemberitaan
Trump sebelumnya mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat (18/9/2026).
Ia menyebut CNN, Politico, dan MS NOW sebagai media yang menurutnya menyebarkan pemberitaan yang tidak benar. Trump tidak menunjuk satu laporan tertentu sebagai dasar keputusan. Ia mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun.
Pemerintah kemudian mempertahankan kebijakan itu dengan menyatakan akses khusus ke Gedung Putih bukan hak konstitusional yang otomatis dimiliki setiap organisasi media. Di sisi lain, ketiga media menilai pencabutan akses karena isi pemberitaan menimbulkan persoalan kebebasan pers.
Bukan Sengketa Pertama
Konflik antara pemerintahan Trump dan media juga pernah terjadi dengan Associated Press.
Pada 2026, pemerintahan Trump membatasi akses wartawan AP ke sejumlah area Gedung Putih setelah AP tetap menggunakan istilah “Teluk Meksiko”, sementara pemerintahan Trump mendorong penggunaan nama “Teluk Amerika”.
AP kemudian membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Sengketa itu menjadi salah satu contoh sebelumnya mengenai pertentangan antara kebijakan pemerintah dan akses organisasi media ke kegiatan presiden.
Gugatan CNN, Politico, dan MS NOW kini menambah perkara hukum terkait hubungan pemerintahan Trump dengan media. Pengadilan akan menentukan bagaimana sengketa mengenai akses Gedung Putih dan perlindungan kebebasan pers tersebut diproses. (de*)









