Denda Perusahaan Penyebab Kabut Asap di Singapura Melonjak 10 Kali Lipat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan-bangunan di seberang jalan penghubung (causeway) di Negara Bagian Johor, Malaysia, tampak diselimuti kabut asap, sebagaimana terlihat dari Singapura pada Jumat (16/10/2026).(AFP/ROSLAN RAHMAN)

Bangunan-bangunan di seberang jalan penghubung (causeway) di Negara Bagian Johor, Malaysia, tampak diselimuti kabut asap, sebagaimana terlihat dari Singapura pada Jumat (16/10/2026).(AFP/ROSLAN RAHMAN)

Singapura, APGtimes.com — Pemerintah Singapura berencana menaikkan denda maksimal bagi perusahaan penyebab kabut asap lintas batas menjadi 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp284,25 miliar.

Angka tersebut melonjak sepuluh kali lipat dibandingkan batas denda sebelumnya yang hanya mencapai 2 juta dollar Singapura.

Pemerintah memasukkan kebijakan ini dalam amandemen undang-undang untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga memicu polusi udara.

Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah perlu memperketat aturan setelah kabut asap kembali melanda kawasan Asia Tenggara.

“Setelah kejadian kabut asap baru-baru ini, jelas bahwa status quo tidak dapat dipertahankan lagi,” kata Fu pada Rabu (4/11/2026).

Singapura Naikkan Denda Perusahaan Penyebab Kabut Asap

Melalui perubahan undang-undang tersebut, pemerintah Singapura memperluas kewenangan untuk menyelidiki perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas penyebab kabut asap.

Pemerintah juga dapat menunjuk penilai independen dari sektor swasta untuk membantu proses penyelidikan.

Perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kabut asap terancam denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp14,21 miliar setiap hari. Pemerintah membatasi total denda maksimal sebesar 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp284,25 miliar.

Baca Juga :  108 Sekolah di Sarawak Ditutup, Kabut Asap Makin Parah dan 3.853 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan

Sebelumnya, aturan hanya mengizinkan denda maksimal 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp1,42 miliar per hari. Total dendanya pun tidak boleh melebihi 2 juta dollar Singapura atau sekitar Rp28,42 miliar.

Perusahaan Terancam Sanksi Kerja Sama Bisnis

Selain menaikkan denda, pemerintah Singapura juga menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang diduga menyebabkan kabut asap.

Melalui aturan baru, pemerintah dapat melarang perusahaan lain bekerja sama dengan entitas yang diduga berkontribusi terhadap polusi tersebut.

Perusahaan yang mengabaikan larangan itu menghadapi denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp14,21 miliar untuk setiap pelanggaran.

Pemerintah juga dapat menambahkan denda 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp1,42 miliar untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.

Grace Fu menilai pemerintah membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengawasi hubungan bisnis dan aktivitas perusahaan.

“Kita memerlukan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan antarperusahaan, serta memberikan konsekuensi yang berarti kepada entitas yang melakukan pelanggaran, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan,” ujar Fu.

Baca Juga :  Kabut Asap Indonesia Picu Krisis Udara, Singapura Beri Subsidi Berobat hingga Rp139 Ribu

Singapura Minta Informasi dari 10 Perusahaan

Pemerintah Singapura telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut. Pemerintah meminta informasi mengenai kegiatan operasional serta kemungkinan hubungan mereka dengan kabut asap.

Di sisi lain, Otoritas Moneter Singapura juga mengingatkan perbankan agar memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.

Perbankan perlu mempertimbangkan penerapan persyaratan khusus atau mengakhiri hubungan bisnis dengan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Singapura Perkuat Kerja Sama ASEAN

Sehari sebelum pengumuman perubahan undang-undang, Singapura menyatakan rencana memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN dalam menangani kabut asap lintas batas.

Singapura akan mendorong pelaksanaan perjanjian kabut asap lintas batas ketika memegang posisi ketua ASEAN pada 2027.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap negara-negara Asia Tenggara dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi aktivitas penyebab polusi udara dan menangani dampak kabut asap lintas negara. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Rebut Georgia, Keisha Lance Bottoms Kalahkan Kandidat yang Didukung Trump
Pemilu Sela AS 2026 Jadi Ujian Trump, Ini 5 Tantangan yang Menanti hingga 2028
Singapura Bentuk Panel Investigasi, 10 Perusahaan Terkait Karhutla Masuk Pemeriksaan
Radja Nainggolan Terancam 2 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Denda Rp2,12 Miliar
Hakim AS Selidiki Pengacara Pemerintahan Trump soal Rencana Penutupan Lapangan Golf
Terungkap Modus Penyelundupan 30 Server Chip AI Rp220 Miliar Lewat Bandara Kuala Lumpur
Ketegangan Politik Israel Memanas, Ben Gvir Bidik Pemimpin Partai Arab Usai Pemilu
Francesca Albanese Minta Indonesia Evaluasi Keanggotaan Board of Peace Bentukan Trump
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:09 WIB

Denda Perusahaan Penyebab Kabut Asap di Singapura Melonjak 10 Kali Lipat

Rabu, 4 November 2026 - 19:09 WIB

Demokrat Rebut Georgia, Keisha Lance Bottoms Kalahkan Kandidat yang Didukung Trump

Selasa, 3 November 2026 - 14:09 WIB

Pemilu Sela AS 2026 Jadi Ujian Trump, Ini 5 Tantangan yang Menanti hingga 2028

Senin, 2 November 2026 - 22:09 WIB

Singapura Bentuk Panel Investigasi, 10 Perusahaan Terkait Karhutla Masuk Pemeriksaan

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Radja Nainggolan Terancam 2 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Denda Rp2,12 Miliar

Berita Terbaru