Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama sejumlah polres menangani laporan tersebut sesuai wilayah hukum masing-masing.
“Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka,” kata Erlan di Jambi, Senin (12/10/2026), seperti dikutip dari Antara.
Perkembangan 18 Perkara Karhutla
Polda Jambi mencatat 10 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami kasus-kasus tersebut.
Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap I. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Satu perkara lainnya sudah mencapai tahap II. Penyidik pada tahap tersebut menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan demikian, kepolisian masih menangani sebagian perkara, sedangkan perkara lainnya telah memasuki tahapan penanganan bersama kejaksaan.
Sebaran Laporan di Wilayah Jambi
Polda Jambi mencatat laporan karhutla berasal dari sejumlah satuan kepolisian. Berikut rincian laporan berdasarkan satuan yang menangani:
-
Ditreskrimsus Polda Jambi: 3 laporan polisi.
-
Polresta Jambi: 1 laporan polisi.
-
Polres Muaro Jambi: 1 laporan polisi.
-
Polres Tanjung Jabung Barat: 3 laporan polisi dengan 4 tersangka.
-
Polres Tanjung Jabung Timur: 1 laporan polisi.
-
Polres Batanghari: 2 laporan polisi.
-
Polres Tebo: 2 laporan polisi.
-
Polres Bungo: 1 laporan polisi.
-
Polres Sarolangun: 2 laporan polisi.
-
Polres Merangin: 2 laporan polisi.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla melibatkan jajaran Polda Jambi dan kepolisian resor di berbagai daerah. Setiap satuan menjalankan proses hukum berdasarkan laporan serta lokasi kejadian.
Polisi Tegaskan Penindakan terhadap Individu dan Korporasi
Polda Jambi menegaskan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan keterlibatan pelaku perorangan. Polisi juga dapat memproses korporasi jika menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Erlan menyatakan, kepolisian terus melanjutkan penanganan kasus karhutla hingga Oktober 2026. Polda Jambi berkomitmen menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menangani karhutla di Provinsi Jambi. Kepolisian akan mendalami setiap perkara berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, baik yang melibatkan individu maupun korporasi. (de*)









