Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, menerbitkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 400.1/2161/Disdikbud-PP/X/2026 pada Selasa (13/10/2026).
Dalam surat itu, pemerintah daerah menjelaskan bahwa kabut asap masih sangat pekat dan indeks kualitas udara terus berfluktuasi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperpanjang pembelajaran jarak jauh demi menjaga keselamatan peserta didik.
Pemko Padang Panjang akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran berikutnya dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
Enam Jenis Satuan Pendidikan Belajar dari Rumah
Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlaku bagi peserta didik di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang. Pemerintah menetapkan enam jenis satuan pendidikan untuk mengikuti kegiatan belajar dari rumah, yaitu:
-
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
-
Taman Kanak-kanak (TK).
-
Sekolah Dasar (SD).
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
-
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
-
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran serta menyelesaikan tugas sesuai instruksi sekolah.
Selama PJJ berlangsung, guru dan tenaga kependidikan harus memantau kehadiran serta keaktifan siswa secara berkala. Mereka dapat menggunakan grup WhatsApp, Learning Management System (LMS), dan media komunikasi digital lainnya untuk menyampaikan materi, memberikan tugas, serta berkoordinasi dengan orang tua.
Sekolah juga perlu memastikan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal dan arahan guru.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Pemko Padang Panjang meminta orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah. Pendampingan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan siswa sekaligus memastikan mereka menyelesaikan tugas sekolah.
Pemerintah daerah juga mengimbau orang tua agar anak tidak berkeliaran di luar rumah selama kebijakan berlaku. Imbauan ini sejalan dengan upaya melindungi peserta didik dari paparan kabut asap yang masih pekat.
Sementara itu, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, yakni RA, MI, MTs, dan MA, mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Adapun SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Pemko Padang Panjang akan menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi udara terkini. Karena itu, siswa, guru, dan orang tua perlu mengikuti informasi resmi dari instansi pendidikan setempat mengenai kelanjutan kegiatan belajar di sekolah. (de*)









