Batam, APGtimes.com – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026). Penyidik menduga kelalaian dalam penerapan standar keamanan instalasi listrik menjadi penyebab utama insiden tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamniasus, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).
Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik. Kasus ini juga telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2026.
Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor Jadi Tersangka
Polisi membagi lima tersangka ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, kelompok kedua melibatkan seorang pihak kontraktor berinisial AIP.
Irhamniasus menjelaskan, penyidik menduga para tersangka mengabaikan prosedur keselamatan pada instalasi listrik yang memiliki peran vital dalam penyaluran tenaga listrik.
Polisi juga menyoroti tanggung jawab kontraktor dalam menjaga keamanan fisik area gardu induk. Menurut penyidik, pihak terkait seharusnya memastikan sistem pengamanan berfungsi agar hewan liar maupun pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki kawasan tersebut.
Blackout Picu Kerugian hingga Rp57,3 Miliar
Bareskrim memperkirakan insiden pemadaman listrik itu menimbulkan kerugian sebesar Rp57.315.057.007. Perhitungan tersebut mengacu pada kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan terdampak.
Pemadaman terjadi pada Senin (12/10/2026) pagi dan mengganggu pasokan listrik di Batam, Bintan, serta Tanjungpinang. Insiden tersebut memicu perhatian terhadap penerapan prosedur keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kepulauan Riau.
Besarnya nilai kerugian juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Ledakan Trafo Picu Gangguan Pasokan Listrik
Menurut keterangan penyidik, gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Operator piket dan petugas keamanan di lokasi mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1. Penyidik menduga hubungan arus pendek atau short circuit memicu kejadian tersebut.
Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Bareskrim menegaskan bahwa gardu induk tersebut merupakan instalasi tegangan tinggi yang membutuhkan pengamanan ketat. Karena itu, penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan di area tersebut.
Penyidik Temukan Indikasi Kerusakan pada Trafo
Sebelum menetapkan tersangka, tim gabungan dari Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri memeriksa tempat kejadian perkara pada Rabu (14/10/2026).
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1. Tim juga menemukan seekor kera yang masih hidup, tetapi mengalami luka bakar parah di dekat lokasi tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi kegagalan sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut seharusnya mendeteksi gangguan dan memutus bagian yang bermasalah agar dampaknya tidak meluas.
Penyidik kini mendalami hubungan antara temuan forensik, kondisi pengamanan gardu induk, dan meluasnya pemadaman listrik.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Bareskrim menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara, bergantung pada unsur perbuatan dan akibat yang terbukti dalam perkara.
Penyidik juga menggunakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan alternatif yang bersifat khusus.
Penetapan tersangka tersebut belum menjadi putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan kelalaian, peran masing-masing tersangka, serta kaitannya dengan pemadaman listrik yang berdampak pada tiga wilayah di Kepulauan Riau. (de*)









