Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Labfor Mabes Polri menunjukkan barang bukti alat di Gardu Listrik Sungai Harapan yang disaksikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin di GLK Polda Kepri, Selasa (20/10/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Petugas Labfor Mabes Polri menunjukkan barang bukti alat di Gardu Listrik Sungai Harapan yang disaksikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin di GLK Polda Kepri, Selasa (20/10/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Batam, APGtimes.com – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026). Penyidik menduga kelalaian dalam penerapan standar keamanan instalasi listrik menjadi penyebab utama insiden tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamniasus, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).

Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik. Kasus ini juga telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2026.

Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor Jadi Tersangka

Polisi membagi lima tersangka ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, kelompok kedua melibatkan seorang pihak kontraktor berinisial AIP.

Irhamniasus menjelaskan, penyidik menduga para tersangka mengabaikan prosedur keselamatan pada instalasi listrik yang memiliki peran vital dalam penyaluran tenaga listrik.

Polisi juga menyoroti tanggung jawab kontraktor dalam menjaga keamanan fisik area gardu induk. Menurut penyidik, pihak terkait seharusnya memastikan sistem pengamanan berfungsi agar hewan liar maupun pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki kawasan tersebut.

Baca Juga :  Blackout Sumatera Picu Kekhawatiran, DPRD Jambi Minta PLN Siaga Penuh

Blackout Picu Kerugian hingga Rp57,3 Miliar

Bareskrim memperkirakan insiden pemadaman listrik itu menimbulkan kerugian sebesar Rp57.315.057.007. Perhitungan tersebut mengacu pada kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan terdampak.

Pemadaman terjadi pada Senin (12/10/2026) pagi dan mengganggu pasokan listrik di Batam, Bintan, serta Tanjungpinang. Insiden tersebut memicu perhatian terhadap penerapan prosedur keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kepulauan Riau.

Besarnya nilai kerugian juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ledakan Trafo Picu Gangguan Pasokan Listrik

Menurut keterangan penyidik, gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Operator piket dan petugas keamanan di lokasi mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1. Penyidik menduga hubungan arus pendek atau short circuit memicu kejadian tersebut.

Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.

Bareskrim menegaskan bahwa gardu induk tersebut merupakan instalasi tegangan tinggi yang membutuhkan pengamanan ketat. Karena itu, penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan di area tersebut.

Penyidik Temukan Indikasi Kerusakan pada Trafo

Sebelum menetapkan tersangka, tim gabungan dari Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri memeriksa tempat kejadian perkara pada Rabu (14/10/2026).

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Belum Cair di Sejumlah Daerah Jambi, Ini Daftar Wilayahnya

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1. Tim juga menemukan seekor kera yang masih hidup, tetapi mengalami luka bakar parah di dekat lokasi tersebut.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi kegagalan sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut seharusnya mendeteksi gangguan dan memutus bagian yang bermasalah agar dampaknya tidak meluas.

Penyidik kini mendalami hubungan antara temuan forensik, kondisi pengamanan gardu induk, dan meluasnya pemadaman listrik.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Bareskrim menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara, bergantung pada unsur perbuatan dan akibat yang terbukti dalam perkara.

Penyidik juga menggunakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan alternatif yang bersifat khusus.

Penetapan tersangka tersebut belum menjadi putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan kelalaian, peran masing-masing tersangka, serta kaitannya dengan pemadaman listrik yang berdampak pada tiga wilayah di Kepulauan Riau. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Bongkar Penipuan Loker Luar Negeri, Korban Rugi Rp 295 Juta
Terungkap 3 Masalah Biro Umrah di Jambi, Jemaah Hadapi Penundaan hingga Biaya Tambahano
Bibit Sawit Jadi Barang Bukti di Dharmasraya, Polisi Telusuri Pemilik Lahan
BMKG Evaluasi Dry Ice Usai Video Atap Rumah Rusak di Palembang Viral
Kontingen Tapak Suci Sungai Penuh Sabet Juara Umum Usia Dini dan Pra Remaja
Polda Jambi Pecat Dua Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bintara Polri 2026, 9 Laporan Masuk
Nelayan Padang Takut Melaut akibat Kabut Asap, Kompas HP Jadi Penunjuk Arah
Kapasitas 18 Rumah Sakit di Aceh Kewalahan, Pasien Anak Banyak Alami Demam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Polda Bali Bongkar Penipuan Loker Luar Negeri, Korban Rugi Rp 295 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Terungkap 3 Masalah Biro Umrah di Jambi, Jemaah Hadapi Penundaan hingga Biaya Tambahano

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Bibit Sawit Jadi Barang Bukti di Dharmasraya, Polisi Telusuri Pemilik Lahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BMKG Evaluasi Dry Ice Usai Video Atap Rumah Rusak di Palembang Viral

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB