Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono menandatangani aturan baru tersebut untuk menekan pemborosan dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Sudaryono mengumumkan kebijakan itu saat memaparkan 100 hari kerjanya di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, pengelola program tidak boleh mengeluarkan dana operasional melebihi batas yang telah ditetapkan. Dengan aturan ini, BGN ingin mencegah munculnya berbagai biaya tambahan yang selama ini membuat pengeluaran melampaui anggaran awal.
BGN Hentikan Biaya Operasional yang Membengkak
Sudaryono menjelaskan, anggaran MBG terdiri atas tiga komponen utama. Pemerintah mengalokasikan Rp10.000 per porsi untuk bahan pangan, Rp3.000 untuk dana operasional, dan Rp2.000 untuk insentif.
Namun, pelaksanaan aturan sebelumnya memungkinkan dana operasional mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi. Kondisi tersebut terjadi karena aturan lama menggunakan skema at cost, sehingga pengelola dapat mengajukan berbagai biaya tambahan.
Menurut Sudaryono, biaya tambahan itu mencakup sewa, pelabelan, dan sejumlah kebutuhan lainnya. Akibatnya, nominal Rp3.000 tidak lagi menjadi batas pengeluaran yang sebenarnya.
Aturan Baru Targetkan Penghematan Rp3 Triliun
BGN kini menetapkan Rp3.000 sebagai batas tertinggi dana operasional untuk setiap porsi MBG. Pengelola tidak boleh menambahkan biaya lain hingga membuat pengeluaran melampaui nominal tersebut.
Sudaryono menilai pembengkakan biaya operasional dapat membebani anggaran negara. Karena itu, ia ingin menghentikan praktik yang berpotensi menimbulkan pemborosan.
Selain menekan pengeluaran, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan program. BGN memperkirakan pembatasan dana operasional ini berpotensi menghemat anggaran hingga Rp3 triliun.
BGN Prioritaskan Anggaran untuk Menu MBG
Sudaryono menekankan bahwa anggaran negara harus mendukung tujuan utama program MBG, yaitu menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengendalikan biaya pendukung agar anggaran tidak habis untuk kebutuhan operasional. Dengan demikian, alokasi dana dapat lebih terarah pada penyediaan bahan pangan dan menu makanan.
BGN berharap aturan baru ini memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG. Pemerintah juga ingin memastikan setiap pengeluaran mengikuti batas yang telah ditentukan.
Melalui kebijakan tersebut, BGN berupaya menjaga efisiensi anggaran sekaligus mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis. (aw*)









