Pansel KPU Belum Terbentuk, Titi Anggraini Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPU Papua Barat(Adlu Raharusun/KOMPAS.com)

Logo KPU Papua Barat(Adlu Raharusun/KOMPAS.com)

Jakarta, APGtimes.com — Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengingatkan pemerintah agar segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia khawatir keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Pemilu 2029 dan memicu persoalan dalam tahapan berikutnya.

Masa jabatan anggota KPU saat ini akan berakhir pada April 2027. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir.

Pemerintah seharusnya membentuk tim seleksi untuk memilih anggota KPU periode 2027–2032 paling lambat pada 12 Oktober 2026.

Titi Anggraini Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu

Titi menyampaikan kekhawatiran tersebut di Menara Kompas, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan pembentukan pansel agar persiapan pemilu berjalan sesuai aturan.

Ia juga memperingatkan bahwa keterlambatan ini dapat memengaruhi kepatuhan berbagai pihak terhadap aturan pemilu. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Selain berisiko menghambat persiapan, penundaan pembentukan pansel juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029. Titi menilai kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi.

Baca Juga :  8.900 Warga Terpilih Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ada Pesta Rakyat

Penundaan Pansel Bisa Memicu Ketidakpercayaan Publik

Titi menilai masyarakat dapat memandang keterlambatan pembentukan pansel sebagai tanda kurangnya komitmen pemerintah dalam mematuhi aturan pemilu. Padahal, kepercayaan publik menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga legitimasi proses demokrasi.

Jika keraguan muncul sejak tahap awal, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan persiapan berikutnya. Dengan demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan tersebut.

Titi pun meminta Presiden menjelaskan alasan pemerintah belum membentuk tim seleksi. Menurutnya, keterbukaan pemerintah dapat membantu masyarakat memahami situasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap persiapan Pemilu 2029.

Tito Karnavian Masih Menunggu Pandangan Partai Politik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih menunggu pandangan partai-partai politik di DPR RI terkait pembentukan pansel calon anggota KPU.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah masih dapat melanjutkan proses pembentukan tim seleksi. Namun, pemerintah terlebih dahulu ingin memperoleh masukan partai politik, terutama mengenai jumlah anggota pansel.

Pembahasan komposisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan susunan tim seleksi. Meski tenggat pembentukan telah terlewati, Tito menyatakan prosesnya masih dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Siaga El Nino, BMKG Prediksi Mulai Juli 2026

Pemerintah Bahas Opsi Penerbitan Perppu

Selain menunggu masukan partai politik, pemerintah juga mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembentukan pansel.

Tito mengatakan Kemendagri perlu berkomunikasi dengan sejumlah kementerian sebelum mengambil langkah. Pihak yang akan diajak berkoordinasi antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Menurut Tito, Kemendagri tidak dapat memutuskan penerbitan Perppu secara sepihak. Oleh sebab itu, ia akan meminta pandangan kementerian terkait sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Kepastian Pansel Menjadi Perhatian Menjelang Pemilu

Hingga 28 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan keputusan final mengenai pembentukan pansel maupun penerbitan Perppu. Sementara itu, masa jabatan anggota KPU saat ini akan berakhir pada April 2027.

Karena itu, kepastian jadwal seleksi menjadi perhatian penting dalam persiapan Pemilu 2029. Pemerintah perlu menuntaskan proses tersebut agar pergantian anggota KPU berjalan sesuai ketentuan dan tidak menambah ketidakpastian dalam tahapan pemilu mendatang. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Prabowo Siapkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026, Erick Thohir Berharap Naik
Indonesia Tangguhkan Pembahasan Board of Peace, Dukungan untuk Palestina Tetap Konsisten
Tito Beri Waktu Sepekan untuk Bentuk Satgas MBG, Pemda yang Lalai Bakal Ditegur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan

Berita Terbaru

Ilustrasi Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia.(Anton Zubchevskyi / iStock Editorial via Getty Images)

Ekonomi & Bisnis

Binance Diretas, Aset Kripto Rp100 Triliun Hilang dan Bitcoin Ikut Anjlok

Jumat, 30 Okt 2026 - 17:09 WIB