Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis (8/10/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis (8/10/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Jakarta, APGtimes.com — Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah memperluas evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penyelidikan tidak cukup hanya menyasar 32 perusahaan yang diduga memicu kebakaran.

Bambang juga mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Perum Perhutani mengevaluasi upaya perawatan hutan serta pencegahan kebakaran. Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa tanggung jawab setiap pihak yang mengelola kawasan hutan.

Ia menyoroti ribuan titik api yang muncul di sejumlah wilayah. Bambang meminta pemerintah menelusuri penyebab kebakaran, termasuk di kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.

“Ribuan titik api tersebut tidak bisa hanya diidentikkan dengan 32 pengusaha, terlebih kebakaran yang terjadi tersebut juga banyak berada di kawasan hutan Perhutani,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2026.

Bambang Minta Tanggung Jawab Pengelola Hutan Diperiksa

Bambang menilai pemerintah perlu memeriksa kemungkinan kelalaian dalam perawatan kawasan hutan. Evaluasi tersebut harus mencakup langkah pencegahan dan tanggung jawab pengelola atas kerusakan akibat karhutla.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum untuk menangani perusakan hutan.

Menurut Bambang, aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar untuk pelanggaran tertentu.

Baca Juga :  BGN Setop MBG Saat Libur Sekolah, Dapur Gizi Akan Diberi Peringkat

Namun, aparat tetap perlu mencocokkan dugaan pelanggaran dengan ketentuan hukum yang relevan serta bukti dalam setiap kasus.

“Kementerian Kehutanan dan Perhutani harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” ujar Bambang.

Ia meminta pemerintah menelusuri apakah kelalaian perawatan atau tindakan sengaja memicu kebakaran. Dengan pemeriksaan menyeluruh, aparat dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Usulkan Penyiraman Hutan dan Hujan Buatan

Bambang juga mendorong Kemenhut memperkuat pencegahan selama musim kemarau. Ia mengusulkan penyiraman kawasan hutan menggunakan pesawat water bombing serta modifikasi cuaca untuk menghasilkan hujan buatan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu menjaga kondisi vegetasi ketika cuaca kering. Ia menilai daun dan ranting yang mengering meningkatkan kerentanan hutan terhadap kebakaran.

Bambang menjelaskan, pemerintah perlu menjaga kelembapan kawasan hutan agar api tidak mudah menyebar. Karena itu, ia meminta kementerian mengkaji penggunaan berbagai metode pencegahan sesuai kondisi wilayah.

Meski demikian, pemerintah perlu menyesuaikan pelaksanaan setiap metode dengan tingkat kekeringan, luas kawasan, kondisi cuaca, dan ketersediaan sumber daya.

Anggaran Kemenhut Jadi Sorotan

Bambang menyebut anggaran Kemenhut yang mencapai Rp 6 triliun dapat mendukung penguatan perawatan hutan. Ia juga mencontohkan Malaysia, Vietnam, dan Thailand sebagai negara yang menurutnya menjalankan langkah pencegahan kebakaran hutan.

Baca Juga :  Kemenhaj Gerak Cepat Amankan Layanan Haji 2027, DPR Setujui Uang Muka Rp4 Triliun

Ia mendorong Indonesia mempelajari praktik pengelolaan hutan di negara-negara tersebut. Bambang berharap perawatan yang terencana dapat menekan titik panas dan mencegah kebakaran meluas selama musim kemarau.

Namun, pemerintah perlu mengkaji kebutuhan biaya dan efektivitas setiap program sebelum menerapkannya. Karakteristik hutan, kondisi iklim, serta luas wilayah juga menjadi faktor penting dalam menentukan strategi pencegahan.

Karhutla Mengancam Kesehatan dan Lingkungan

Bambang mengingatkan bahwa karhutla menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan. Kabut asap dapat memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Selain itu, kebakaran mengancam habitat satwa dan merusak ekosistem hutan. Asap yang menyelimuti wilayah tertentu juga dapat mengganggu penerbangan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Karena itu, Bambang meminta pemerintah menggabungkan penegakan hukum, evaluasi pengelolaan hutan, dan pencegahan sejak awal musim kemarau.

Ia menilai seluruh pihak yang mengelola kawasan hutan perlu menjalankan tanggung jawabnya agar pemerintah dapat menangani karhutla secara menyeluruh. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026, Erick Thohir Berharap Naik
Indonesia Tangguhkan Pembahasan Board of Peace, Dukungan untuk Palestina Tetap Konsisten
Tito Beri Waktu Sepekan untuk Bentuk Satgas MBG, Pemda yang Lalai Bakal Ditegur
Mudik Gratis Nataru 2026/2027 Dibuka Desember, Kemenhub Siapkan 70 Bus ke 10 Kota
Pansel KPU Belum Terbentuk, Titi Anggraini Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu
TNI AU Siapkan Helikopter Colibri untuk Evakuasi Pasien, Ini Rencana Ambulans Udara
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra, Ini Rincian Programnya
Saldi Isra Sebut Anak Muda Jadi Generasi Baru Hukum Indonesia, Ini Perjuangan Mereka di MK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Siapkan Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026, Erick Thohir Berharap Naik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia Tangguhkan Pembahasan Board of Peace, Dukungan untuk Palestina Tetap Konsisten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Tito Beri Waktu Sepekan untuk Bentuk Satgas MBG, Pemda yang Lalai Bakal Ditegur

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Mudik Gratis Nataru 2026/2027 Dibuka Desember, Kemenhub Siapkan 70 Bus ke 10 Kota

Berita Terbaru

Ilustrasi logo Apple di depan Apple Store Beijing(KOMPAS.com/Bill Clinten)

Tekno & Sains

Apple Rilis MacBook Pro Layar Sentuh OLED, Harga Tembus Rp 87 Juta

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:09 WIB