Jakarta, APGtimes.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang akan mengatur kewajiban pemerintah dan DPR menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini memperluas cakupan tindak lanjut putusan MK, yang sebelumnya berfokus pada amar putusan.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan materi tersebut dalam rapat penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (3/11/2026).
“Jadi kita tambahkan dalam Prolegnas kumulatif terbuka ditindaklanjuti putusan MK itu adalah meliputi ditindaklanjuti atas amar putusan dan atau pertimbangan hukum putusan,” kata Bayu.
Ia menyebut ketentuan itu sebagai salah satu materi baru dalam rancangan undang-undang tersebut. Melalui aturan ini, DPR ingin memperjelas bagian putusan MK yang harus masuk dalam agenda pembentukan undang-undang.
“Jadi kita perjelas tadi bahwa yang ditindaklanjuti bukan hanya amar saja, tapi juga yang kita sebut sebagai pertimbangan hukum putusan,” jelas Bayu.
RUU Pembentukan Undang-Undang Memuat 92 Pasal
Dalam pemaparannya, Bayu menyampaikan bahwa rancangan tersebut terdiri dari 12 bab dan 92 pasal. Sebanyak 71 pasal memuat materi baru, sedangkan 21 pasal mengambil materi dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Materi baru itu mencakup reformulasi ketentuan yang sudah berlaku serta sejumlah pengaturan tambahan. DPR menyusun berbagai ketentuan tersebut untuk memperbarui tata cara pembentukan undang-undang.
Selain itu, rancangan tersebut mengatur pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang. Baleg DPR akan menjalankan fungsi tersebut paling lambat tiga tahun setelah pemerintah mengundangkan sebuah undang-undang.
Baleg DPR Pantau Pelaksanaan Undang-Undang
Bayu menjelaskan, pemantauan dan peninjauan mencakup beberapa aspek penting. Baleg akan memeriksa pembentukan peraturan pelaksana serta kesesuaian isi aturan turunan dengan undang-undang.
Baleg juga akan menilai keselarasan materi antarundang-undang. Selain itu, lembaga tersebut akan melihat bagaimana pihak terkait menjalankan ketentuan dalam undang-undang.
Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya DPR mengevaluasi pelaksanaan produk legislasi setelah undang-undang berlaku.
RUU Atur Penggunaan AI dalam Pembentukan Undang-Undang
RUU Pembentukan Undang-Undang juga memuat ketentuan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses legislasi.
Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap berada dalam pengawasan manusia. Rancangan aturan juga menekankan akurasi, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi.
Dengan ketentuan itu, pemanfaatan AI dalam penyusunan undang-undang tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian. Teknologi dapat membantu proses legislasi, tetapi manusia tetap memegang kendali dan tanggung jawab.
Penyusunan RUU Tindak Lanjut Putusan MK
Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang meski DPR masih memasuki masa reses.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, rapat tersebut bertujuan mempersiapkan pembahasan agar dapat segera berjalan pada masa sidang berikutnya.
Penyusunan RUU ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang. (ys*)









