Sumbar Percepat Penerbitan Izin Tambang Rakyat, Pemprov Targetkan Tekan Tambang Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mempercepat proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah untuk menekan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang masih marak terjadi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan jalur legal bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan.

Menurut Helmi, proses penerbitan WPR dan IPR saat ini masih berjalan dan memasuki berbagai tahapan administrasi serta pembahasan teknis.

“Ini juga yang selalu kami sampaikan, bahwa salah satu solusi dari PETI ini pemerintah sudah menyiapkan WPR dan IPR. Saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Helmi, Senin (8/6/2026).

Pemprov Minta Masyarakat Bersabar

Helmi meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian proses penerbitan WPR dan IPR.

Pemerintah terus menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan agar izin tersebut dapat terbit sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pertamina Temukan Transaksi Anomali, Ratusan Kendaraan Langsung Diblokir

Ia berharap keberadaan WPR dan IPR nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menjalankan aktivitas tambang secara aman dan sesuai regulasi.

Dorong Praktik Tambang yang Baik

Pemprov Sumbar tidak hanya ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.

Pemerintah juga ingin mendorong penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.

Melalui sistem yang legal, masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Helmi menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tertata dapat menggerakkan perekonomian masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Sumbar Usulkan 465 Blok WPR

Dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat, Pemprov Sumbar awalnya mengusulkan 465 blok wilayah pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Gibran Pastikan Rumah Ibadah Terdampak Banjir Bandang Solok Segera Dipulihkan

Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui sebagian usulan tersebut setelah melalui sejumlah pembahasan dan evaluasi.

Helmi mengatakan pemerintah pusat menyetujui 121 blok WPR dari total usulan yang diajukan Pemprov Sumbar.

“Awalnya kami mengusulkan 465 blok, tetapi pemerintah pusat menyetujui 121 blok setelah melalui beberapa kali pembahasan,” ujarnya.

WPR Tersebar di Delapan Kabupaten

Saat ini, wilayah pertambangan rakyat yang telah mendapatkan persetujuan memiliki luas sekitar 5.900 hektare.

Wilayah tersebut tersebar di delapan kabupaten di Sumatera Barat.

Pemprov Sumbar optimistis keberadaan WPR dan IPR dapat menjadi solusi untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.

Pemerintah berharap masyarakat beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan sehingga manfaat ekonomi dapat terus dirasakan tanpa mengabaikan kelestarian alam. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Gandeng Polda Sumut Berantas Narkoba, Siapkan Usulan Perda Khusus
Kabut Asap Masih Pekat, Siswa Padang Panjang Kembali Belajar di Rumah
Kabut Asap Ganggu Bandara Pekanbaru, 12 Penerbangan Tertunda
Polda Jambi Tangani 18 Kasus Karhutla, 16 Orang Jadi Tersangka hingga Oktober 2026
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Waspada Longsor
Titik Panas Sumsel Naik Jadi 1.917, ISPU Palembang Tembus Kategori Berbahaya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Masih Macet akibat Longsor, Kendaraan Menumpuk
Banjir dan Longsor Terjang Pesisir Selatan, Ribuan Data Terdampak dan Jalan Nasional Tergenang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Bobby Nasution Gandeng Polda Sumut Berantas Narkoba, Siapkan Usulan Perda Khusus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Kabut Asap Masih Pekat, Siswa Padang Panjang Kembali Belajar di Rumah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Kabut Asap Ganggu Bandara Pekanbaru, 12 Penerbangan Tertunda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Polda Jambi Tangani 18 Kasus Karhutla, 16 Orang Jadi Tersangka hingga Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Waspada Longsor

Berita Terbaru